Minggu, 5 Oktober 2025

LPSK Dorong Presiden Jokowi Beri Amnesti untuk Baiq Nuril

Wakil Ketua LPSK Livia lstania DF Iskandar menyatakan mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan amnesti kepada Baiq Nuril.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Wakil Ketua LPSK Livia lstania DF Iskandar bersama tiga Komisioner Komnas Perempuan saat konferensi pers di kantor Komnas Perempuan Jakarta Pusat pada Senin (8/7/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua LPSK Livia lstania DF Iskandar menyatakan mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan amnesti kepada terpidana kasus pelanggaran UU ITE, Baiq Nuril.

Hal itu disampaikannya di kantor Komnas Perempuan, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2019).

”LPSK mendukung apapun upaya tersebut. Salah satu upaya yang dimungkinkan untuk didorong adalah pemberian amnesti,” kata Livia.

Livia berpendapat, momentum kasus Baiq Nuril bisa menjadi satu alasan untuk segera mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

Baca: Politikus PDIP Ungkap Peluang Paket Calon Pimpinan MPR Berasal dari Lintas Koalisi

Baca: Ketua DPR: Pelayanan Pajak Harus Lebih Cepat dan Mudah

Baca: Pengamat: Masyarakat Pastinya Ingin Ada Oposisi Bagi Pemerintah Jokowi-Maruf

Karena menurutnya, para pelaku kekerasan seksual, baik itu secara fisik ataupun non fisik dapat dijerat pidana.

"LPSK berharap BN (Baiq Nuril) bisa mendapatkan keadilan substantif. Karena sampai saat ini, BN masih dalam perlindungan LPSK dan mendapatkan layanan pemenuhan hak prosedural dan bantuan psikososial. LPSK juga berencana bekerjasama dengan Gubernur dan Pemerintah Daerah NTB untuk pemulihan psikososial bagi BN," kata Livia.

Diberitakan sebelumnya, Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Hakim Agung Andi Samsan Nganro, mengatakan dengan ditolaknya permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan Baiq Nuril Maknun ke MA maka proses peradilan hukum telah selesai.

Namun, menurutnya, Baiq Nuril memiliki hak jika ingin mengajukan amnesti ke Presiden Joko 'Jokowi' Widodo.

Andi menerangkan berdasar Pasal 14 Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, Jokowi sebagai kepala negara memiliki kewenangan untuk memberikan amnesti.

Hanya sebelum memutuskan untuk mengabulkan atau menolak amnesti yang diajukan oleh Baiq Nuril, Jokowi perlu terlebih dahulu mendengarkan pertimbangan dan pendapat dari DPR.

"Permohonan amnesti dan abolisi juga menjadi kewenangan Presiden RI selaku kepala negara. Namun sebelum presiden memutuskan apakah akan dikabulkan atau ditolak amnesti itu terlebih dulu mendengar atau memperhatikan dari pendapat atau pertimbangan dari DPR," ujar Andi di Gedung MA, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2019).

Andi mengatakan, hal itu untuk meluruskan informasi yang berkembang di publik bahwa pengajuan amnesti kepada Presiden Jokowi perlu mendengarkan pertimbangan dari MA.

Andi menjelaskan, berdasar Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang 1945 MA hanya dapat memberikan pertimbangan atau pendapat kepada presiden jika hal itu berkaitan dengan permohonan grasi dan rehabilitasi.

"Jadi (kalau amnesti) bukan MA. Kalau grasi dan rehabilitasi, MA itu yang memberikan pertimbangan kepada presiden, tapi kalau itu permohonan amnesti dan abolisi yang memberikan pertimbangan dan pendapat sebelum presiden mempertimbangkan dan memutuskan adalah DPR," jelas Andi.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved