Sabtu, 4 Oktober 2025

Amnesty Internasional Indonesia Akan Temui Kapolda Metro Jaya Bahas Korban Tewas Insiden 22 Mei

Amnesty Internasional Indonesia bakal bertemu Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Gatot Eddy Pramono, Selasa (9/7/2019) besok.

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid. 

Sepuluh personel Brimob Polri tersebut dijatuhi sanksi hukuman pidana di ruangan khusus selama 21 hari. Hukuman diberikan setelah mereka kembali ke Polda asalnya.

"Namun, yang bersangkutan akan melaksanakan hukuman setelah anggota tersebut kembali ke Polda asalnya dia," ungkap Dedi.

Baca: Pendaftaran Pimpinan KPK Ditutup Kemarin, Ini Nama 3 Pendaftar yang Berasal dari Internal KPK

Baca: Jelaskan Konsep Presidensial, Fahri Hamzah: Legislatif Itu Oposisinya Pemerintah

Baca: Laga Persebaya Vs Persib Jadi Ajang Pembuktian Dua Striker yang Masih Tumpul

Menurut Dedi, sejauh ini tidak ada personel Brimob dari Polda Metro Jaya yang dikenakan sanksi. Anggota yang melakukan kekerasan berasal dari luar Jakarta.

Dedi tidak mengatakan sanksi ini merupakan bentuk ketegasan dari institusi Polri.

"Kami tegas saat menemukan anggota kami sendiri yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin di lapangan," pungkas Dedi.

Seperti diketahui, Polri memang mendatangkan pasukan Brimob Nusantara dari sejumlah daerah untuk menjaga Ibu Kota, khususnya Istana Negara, KPU dan Bawaslu pada 21-22 Mei.

Diduga terdapat anggota dari satuan Brimob yang melakukan penganiayaan terhadap seorang pria di Kampung Bali.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved