Jelaskan Konsep Presidensial, Fahri Hamzah: Legislatif Itu Oposisinya Pemerintah
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyebut tidak ada istilah oposisi dalam pemerintahan Indonesia yang menganut sistem presidensial.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyebut tidak ada istilah oposisi dalam pemerintahan Indonesia yang menganut sistem presidensial.
Ia mengatakan partai yang memposisikan sebagai oposisi hanya ada dalam pemerintahan sistem parlementer.
Oposisi, kata Fahri, dalam sistem presidensial merujuk kepada legislatif sebagai pengawas kinerja eksekutif.
"Pertama ya, saya sering mengatakan dalam presidensialisme enggak ada oposisi. Karena yang beroposisi dalam presidensialisme adalah parlemen. Kenapa? Karena cara memilih parlemen di negara parlementer dan di negara presidensial itu beda," ucap Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/7/2019).
Politikus asal Sumbawa ini menegaskan parlemen sebagai oposisi terhadap pemerintah sudah sejak pemilihan berlangsung.
Baca: Laga Persebaya Vs Persib Jadi Ajang Pembuktian Dua Striker yang Masih Tumpul
Baca: AFI Harapkan Pemerintah Jalankan Program Pendampingan ke Pelaku Usaha Waralaba
Baca: Calon dari Polri dan Jaksa Diminta Mundur dari Institusi Asal Sebelum Ikuti Seleksi KPK
Mandat yang diberikan rakyat kepada capres-cawapres berbeda dengan mandat yang diberi untuk calon anggota legislatif.
"Maka di dalam presidensialisme itu tidak ada oposisi. Tetapi dalam presidensialisme itu otomatis legislatif itu menjadi oposisi," katanya.
Selain itu, Fahri menyebut pemerintah tidak boleh membungkam suara partai pendukung untuk mengkritisi kinerja pemerintah melalui parlemen.
Karena menurutnya, anggota parlemen dipilih oleh rakyat untuk menjadi oposisi.
"Legislatif disuruh diam enggak boleh ngomong, legislatif enggak boleh disuruh diam. Legislatif antara dia dengan rakyat itu ngomong, akad dia dengan rakyat itu oposisi. Jadi dalam pemerintahan presidensil, oposisi diciptakan oleh rakyat melalui pemilihan legislatif," pungkasnya.