Sabtu, 4 Oktober 2025

Komisi III DPR RI Bantah Buru-buru Rampungkan RUU KUHP

Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani membantah pihaknya terburu buru dalam menyusun rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidan (RKUHP).

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Taufik Ismail
Arsul Sani 

Isu krusial ke 6 yakni ketentuan peralihan. Bahwa dinyatakan KUHP baru ini akan berlaku lewat UU sektoral selama 3 tahun sejak diundang-undangkan.

"Jadi intinya peraturan turunan, UU sektoral, SDM, dll, harusssudah ditindaklanjuti mengikuti aturan baru KUHP dalam waktu 3 tahun sejak KUHP diundang-undangkan.

Isu krusial terakhir yakni ketentuan penutup. Pada tingkat Timus dan tim sinkronisasi DPR dan Pemerintah, ini sudah disepakati oleh semua pihak. Tapi tujuh isu ini masih bisa berubah lagi di tingkat panja," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved