Komisi III DPR RI Bantah Buru-buru Rampungkan RUU KUHP
Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani membantah pihaknya terburu buru dalam menyusun rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidan (RKUHP).
"Melainkan pidana khusus yang sifatnya alternatif. Misalnya, si A boleh dijatuhi pidana mati. Tapi melalui mekanisme KUHP yang baru ini, dia engga boleh langsung dieksekusi. Harus ada masa tunggu 10 tahun. Selama 10 tahun itu, kalau dia berkelakuan baik maka hukumannya harus berubah menjadi seumur hidup," tuturnya.
Baca: Respons Jusuf Kalla Sikapi Politikus Mendaftar Calon Anggota BPK
Baca: Fakta Pernikahan Sedarah di Bulukumba: 3 Hari Sebelum Nikah, AM Tolak Lamaran Pria Lain ke Adiknya
Isu krusial ketiga yakni pasal penghinaan terhadap presiden. Dalam RKUHP yang lama, pasal penghinaan presiden merupakan delik biasa.
Sementara dalam draf RKUHP yang baru menjadi delik aduan.
Perubahan tersebut karena pasal penghinaan presiden telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Pasal penghinaan presiden itu juga merupakan jalan tengah dari perdebatan bahwa penghinaan presiden tetap perlu diatur dan putusan MK yang membatalkan pasal penghinaan presiden.
"Jadi tetap diatur bahwa itu harus delik aduan. Penghinaan utk presiden hukumannya lebih tinggi daripada pasal penghinaan terhadap orang biasa," katanya.
Isu ke empat yang krusial dibahas di Panja yakni mengenai tindak pidana kesusilaan.
Dalam RKUHP yang lama soal perzinahan ancaman penjara 9 tahun, akhirnya kemudian menjadi 2 tahun.
Belum lagi soal kumpul kebo (tinggal bareng): ancaman hukumannya jadi 1 tahun.
"Lebih singkat kenapa? Karena pada banyak kasus kumpul kebo, orang-orang sebetulnya bemaksud untuk kawin tapi engga bisa memenuhi syarat UU. Jd kumpul kebo itu dinilai lebih ringan karena persoalannya terkait kendala untuk menikah," katanya.
Selain itu soal Polemik LGBT kini tidak akan dimasukkan dalam pasal sendiri, melainkan masuk dalam pasal Pencabulan dan tidak dibedakan/diskriminasi antara lawan jenis atau sesama jenis.
Selain itu soal perkosaan: pasal ini mengalami perluasan makna. Definisi perkosaan disepakati tidak hanya penetrasi alat kelamin, tapi juga benda eksternal lain yang dimasukkan ke alat kelamin, sudah dikategorikan pidana perkosaan.
Isu ke lima yakni tindak pidana khusus. Arsul mengatakan hal hal yang dianggap sebagai core crime (pidana inti) masuk dalam RKUHP.
Jadi terorisme, korupsi, narkotika, itu ikut dimasukkan dalam RKUHP. Namun yang masuk hanya core crime saja.
"Aturan lainnya sisanya sesuai dengan UU sektoral masing-masing. Misalnya, untuk Tipikor, kan ada 22 jenis spektrum tipikor. Itu tidak semua diatur di KUHP. Pidana tipikor yang dari UNCAC seperti korupsi swasta, illicit enrichment, dll, juga disepakati tidak dimasukkan dalam RKUHP. Itu nanti masuknya ke revisi UU tipikor saja," katanya.