Soal Perpres Jabatan Fungsional TNI, Wiranto: Tidak Ada Itikad Mengarah Kembali ke Zaman Orde Baru
Wiranto meminta keberadaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI tak diperdebatkan kembali.
Haris menduga Presiden tidak memahami konteks sistem pertahanan.
“Seharusnya menandatangani pangkat sejumlah TNI itu dalam rangka untuk memperkuat strategi pertahanan negara, kalau kayak begini orang dinaikan pangkatnya tapi pos tidak ada, itu artinya hanya untuk membahagiakan petinggi TNI, tapi sebetulnya di sisi lain upaya membuat malu petinggi TNI,” kata Haris.
Menurut Haris, jika dilihat dari konteks sipil, maka pemerintah membunuh peluang sipil untuk berkembang karena harus berbagi ruang dengan anggota militer.
“Menurut saya kapasitas orang sipil baik. Dugaan saya makna politisnya tinggi sekali bahwa ini upaya membelai-belai kepala dan leher TNI untuk dikasih posisi-posisi yang lebih luas,” kata Haris.
Diberitakan Kompas.com sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Sebagaimana dilansir dari laman resmi Setkab, dalam perpres ini disebutkan bahwa pejabat fungsional TNI berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala unit kerja/organisasi yang bersangkutan ditugaskan.
Pejabat fungsional TNI sebagaimana dimaksud mempunyai pangkat paling tinggi sama dengan pangkat kepala unit kerja/organisasi.
Setidaknya terdapat dua jabatan fungsional TNI, yakni jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan.
Jenjang jabatan fungsional keahlian terdiri dari ahli utama, ahli madya, ahli muda, dan ahli pertama.
Sementara jenjang jabatan fungsional keterampilan terdiri dari penyelia, mahir, terampil, dan pemula.
Seluruh tugas, pokok, dan fungsi masing-masing jabatan dijelaskan dalam perpres.
Menurut perpres ini, prajurit TNI diangkat dalam jabatan fungsional TNI keahlian harus memenuhi delapan syarat.
Syarat itu mulai dari memiliki integritas dan moralitas yang baik, sehat jasmani dan rohani, pendidikan paling rendah berijazah sarjana (strata-1) atau setara, memiliki pengalaman tugas sesuai kompetensi di bidangnya paling singkat satu tahun, telah mengikuti pendidikan pengembangan umum dan/atau pendidikan pengembangan spesialis sesuai jenjang jabatannya, nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam enam bulan terakhir, mengikuti dan lulus uji kompetensi dan syarat lain yang ditetapkan oleh Panglima.
Prajurit TNI yang diangkat dalam jabatan fungsional TNI keterampilan harus memenuhi syarat-syarat yang sama dengan jabatan fungsional TNI keahlian, kecuali berpendidikan paling rendah berijazah sekolah lanjutan tingkat atas atau setara.
“Pengangkatan prajurit Tentara Nasional Indonesia dalam jabatan fungsional ahli utama ditetapkan oleh Presiden. Pengangkatan prajurit Tentara Nasional Indonesia dalam jabatan fungsional ahli madya, ahli muda, dan ahli pertama ditetapkan oleh Panglima,” demikian bunyi Pasal 1 Ayat (1, 2) Perpres ini.