Jumat, 3 Oktober 2025

Soal Perpres Jabatan Fungsional TNI, Wiranto: Tidak Ada Itikad Mengarah Kembali ke Zaman Orde Baru

Wiranto meminta keberadaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI tak diperdebatkan kembali.

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Rina Ayu
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Republik Indonesia Wiranto, yang ditemui di Ruang Parikesit Gedung Utama Kemenko Polhukam, Kamis (13/6/2019). TRIBUNNEWS.COM/RINA AYU 

Perpres ini juga menegaskan, dalam hal prajurit yang menduduki jabatan fungsional TNI dipindahkan dalam jabatan struktural, jabatan fungsionalnya diberhentikan.

“Prajurit yang diberhentikan dari jabatan fungsional TNI dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan fungsional TNI terakhir berdasarkan perundang-undangan apabila tersedia formasi jabatan,” bunyi Pasal 21 Perpres ini.

Diatur juga dalam perpres ini, pejabat fungsional TNI mendapat tunjangan jabatan fungsional sesuai dengan jenjang jabatan fungsional TNI. Ketentuan mengenai tunjangan jabatan fungsional TNI sebagaimana dimaksud diatur dengan peraturan presiden.

“Peraturan presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 30 Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 17 Juni 2019.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved