Soal Perpres Jabatan Fungsional TNI, Wiranto: Tidak Ada Itikad Mengarah Kembali ke Zaman Orde Baru
Wiranto meminta keberadaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI tak diperdebatkan kembali.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto meminta keberadaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI tak diperdebatkan kembali.
Wiranto menjamin Perpres tersebut tidak akan membawa Indonesia kembali ke era orde baru.
“Hal tersebut tak usah diperdebatkan lagi ya, karena tujuannya hanya untuk mengatasi masalah menumpuknya personil semata, tak ada itikad mengarah kembali ke zaman orde baru,” ungkap Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2019).
Baca: Update Kasus Pembunuhan di Tangerang: Sang Istri Pingsan Saat Tahu Suaminya Tewas Dibacok Adik Ipar
Baca: Daftar 20 Pemain Persib Bandung yang Bertandang ke Markas Persebaya: Ada Nama Jupe dan Vizcarra
Baca: Empat Fakta Kabar Nenek 59 Tahun yang Dikabarkan Nikahi Remaja 19 Tahun di Pati
Mantan Panglima TNI itu mengatakan terbitnya Perpres Jabatan Fungsional TNI sudah dipertimbangkan secara matang untuk tidak membawa Indonesia kemabali ke era orde baru.
Menurutnya Perpres Jabatan Fungsional TNI tersebut juga tak mencerminkan era orde baru karena penempatan perwira aktif TNI di jabatan sipil adalah sesuai dengan kebutuhan dan kapasitasnya.
“Perpres itu untuk mengakomodasi agar tenaga potensial di TNI tak menganggur dan mendapat misi yang tepat,” katanya.
Haris Azhar anggap janggal
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar menilai ada kejanggalan terkait penerbitan Perpres 37 tahun 2019 tentang jabatan fungsional TNI.
Haris menduga, penerbitan Perpres 37 tahun 2019 sebagai upaya pemerintah untuk menarik TNI ke ranah politik.
"Ini ada yang aneh. Kenapa ada orang dinaikan pangkatnya sementara posisinya belum jelas," kata Haris di kantor Lokataru Foundation Rawamangun, Jakarta Timur pada Senin (1/7/2019).
Haris menilai dengan hal itu justru akan mengurangi kekuatan TNI meski TNI akan mendukung pemerintah karena mendapat jabatan tertentu.
Haris juga menilai Perpres tersebut juga melanggar UU TNI karena UU TNI telah membatasi perwira aktif TNI sejumlah jabatan sipil pos kementerian di pemerintahan.
Baca: Steffi Zamora Ceritakan Pengalaman Horor di Goa Belanda, Ketempelan Sampai Menggigil
Baca: PPDB Online di Balikpapan, Pendaftaran SMP Membeludak, Orangtua Calon Siswa Sebut Ribet dan Sulit
Baca: Persija vs PSS Liga 1 2019, Modal Penting Tim Super Elang Jawa
Baca: Pemilik Akun Penyebar Konten Hoaks Ini Ditangkap, Ancaman Hukuman 10 Tahun
"Perpres 37 justru melegitimasi TNI duduk di pos kementerian atau kantor di luar undang-undang," kata Haris.