Senin, 6 Oktober 2025

Penerapan Pasal Penodaan Agama dalam Kasus Wanita Bawa Anjing Masuk Masjid Dinilai Bermasalah

Wakil Ketua SETARA Institute, Bonar Tigor Naipospos menilai penerapan pasal tersebut, terutama dalam konteks kasus tersebut bermasalah

Capture Youtube
Wanita (berbaju putih) masuk ke sebuah masjid di Bogor sambil membawa anjing. 

Saksi ahli yakni dokter akan dihadirkan saat persidangan nanti.

"Jadi perbuatan pidananya tetap kita sidik. Nanti bukti keterangan ahli medis juga nanti akan sampaikan di depan muka pengadilan sehingga nanti keputusannya apakah itu menjadi alasan pemaaf atau tidak," ungkapnya.

Dicky juga menegaskan, pihaknya akan melakukan proses hukum hingga tuntas sesuai prosedur yang berlaku.

"Untuk proses hukumnya memang tetap dilaksanakan seperti itu. Ini 1x24 jam kita sudah menentukan tersangka kemudian status penahanan dan kita jamin, kasus ini tetap dilaksanakan penyidikannya sampai tuntas," katanya.

3. Tersangka pernah tolak dirawat

Kepala Rumah Sakit RS Polri Kramat Jati, Brigjen Pol Musyafak mengatakan, SM pernah menolak dirawat di RSJ.

Hal ini diketahui dari riwayat kesehatan SM dari RS yang pernah menangani kejiwaannya.

"Sudah disarankan untuk dirawat, tapi yang bersangkutan tidak mau. Jadi kontrol pun kadang mau kadang tidak, begitu juga obat kadang diminum kadang tidak."

"Jadi barangkali kambuh jadi melakukan tindakan itu kemarin di masjid," katanya.

Pihaknya juga menyarakan penyidik Polres Bogor agar merujuk SM ke RSJ.

"Dari hasil pemeriksaan dan observasi kemarin selama dua hari ya, itu kita akan beri masukan atau saran ke penyidik untuk tindak lanjut, dan dirawat di RSJ (Rumah Sakit Jiwa) itu usulan kami. Adapun pelaksanaan tergantung penyidik," imbuhnya.

4. Pernah ganggu ketertiban umum

SM dikabarkan pernah melakukan hal serupa yang menganggu ketertiban umum.

Hal ini disampaikan oleh psikiater RS Polri Kramat Jati, Henny Riana.

Henny bahkan menyebut tindakan yang dilakukan SM juga tergolong cukup parah.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved