Senin, 6 Oktober 2025

Penerapan Pasal Penodaan Agama dalam Kasus Wanita Bawa Anjing Masuk Masjid Dinilai Bermasalah

Wakil Ketua SETARA Institute, Bonar Tigor Naipospos menilai penerapan pasal tersebut, terutama dalam konteks kasus tersebut bermasalah

Capture Youtube
Wanita (berbaju putih) masuk ke sebuah masjid di Bogor sambil membawa anjing. 

"Ada riwayatnya (pernah melakukan hal serupa) dan itu akan kita omongkan di visum et repertum."

"Cukup parah (yang dilakukan sebelumnya) yah ada," kata Henny.

Baca: Kisah Dibalik Foto Viral Wanita Berhijab Asal Indonesia Bertemu Paus Fransiskus

Baca: Wanita Bawa Anjing Masuk Masjid Disebut Pernah Tolak Dirawat di RSJ

5. JK ingatkan tak balas dendam

"Kita tidak boleh mengambil tindakan membalas sebagai akibat tindakan seseorang karena itu tentu juga tidak disetujui oleh pimpinan agama yang bersangkutan," kata Kalla kepada wartawan di Kantor Wapres Jakarta, Selasa (3/7/2019).

Menurutnya, tindakan tersebut merupakan sebuah pelanggaran dan sepantasnya diproses hukum.

"Itu juga merupakan suatu penodaan keagaman terhadap masjid, tidak seharusnya memasukkan anjing ke masjid, itu pelanggaran betul."

"Jadi karena itu, maka pelanggaran itu harus dilakukan secara hukum," katanya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved