Selasa, 30 September 2025

Operasi Tangkap Tangan KPK

KPK Tegaskan Anak Jaksa Agung Tidak Terlibat Dalam Kasus Suap Aspidum Kejati DKI

Dalam rapat dengar pendapat, Senin (1/7/2019) Komisi III DPR meminta KPK mengklarifikasi terkait isu keterlibatan anak Jaksa Agung.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Fitri Wulandari
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo saat ditemui di depan ruang Bima dan Sadewa, Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (10/1/2019). 

Dalam perkara ini, Sendy dan Alvin sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Agus sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca: AHY Beri Apresiasi Meski Prabowo Subianto-Sandiaga Uno Tak Terpilih Jadi Presiden dan Wapres

Baca: Elite PKS Apresiasi Ajakan Jokowi Kepada Prabowo Untuk Bangun Bangsa

Kasus ini bermula saat Sendy Perico melaporkan pihak lain yang menipu dan melarikan uang investasinya Rp 11 miliar. 
Sebelum tuntutan dibacakan, Sendy dan pengacaranya Alvin telah menyiapkan uang untuk jaksa penuntut umum, diduga untuk memperberat tuntutan pihak yang menipu Seny Perico.

Saat proses persidangan berlangsung, Sendy dan pihak yang ia tuntut memutuskan untuk berdamai. Setelah proses berdamai selesai, pada 22 Mei 2019, pihak yang Sendy tuntut meminta padanya agar tuntutannya hanya satu tahun.

Alvin lalu melakukan pendekatan pada Jaksa Penuntut Umum melalui seorang perantara. Perantara ini menginformasikan ke Alvin rencana tuntutan selama dua tahun.

Alvin kemudian diminta menyiapkan uang Rp 200 juta dan dokumen perdamaian jika ingin tuntutannya berkurang menjadi satu tahun.

Sendy dan Alvin menyanggupi dan berjanji menyerahkan uang serta dokumen perdamaian pada 28 Juni 2019. Ini karena tuntutan dibacakan pada 1 Juli 2019.

Akhirnya KPK melakukan OTT pada lima orang, dan tiga diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Dari operasi senyap ini, lembaga antirasuah turut mengamankan uang Rp 200 juta dari ruang kerja Agus Winoto.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan