Selasa, 30 September 2025

Operasi Tangkap Tangan KPK

KPK Tegaskan Anak Jaksa Agung Tidak Terlibat Dalam Kasus Suap Aspidum Kejati DKI

Dalam rapat dengar pendapat, Senin (1/7/2019) Komisi III DPR meminta KPK mengklarifikasi terkait isu keterlibatan anak Jaksa Agung.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Fitri Wulandari
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo saat ditemui di depan ruang Bima dan Sadewa, Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (10/1/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Isu keterlibatan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Bayu Adinugroho, dalam kasus suap Asisten Bidang Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta menjadi sorotan Komisi III DPR RI.

Diketahui, ,Bayu Adinugroho merupakan anak dari Jaksa Agung HM Prasetyo.

Dalam rapat dengar pendapat, Senin (1/7/2019) Komisi III DPR meminta KPK mengklarifikasi terkait isu tersebut.

“Di media katanya ada keterlibatan anak Jaksa Agung, benar atau tidak. Ini sekaligus untuk klarifikasi,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa saat memimpin rapat kerja Komisi III DPR dan KPK di gedung parlemen, Jakarta.

Menjawab itu, Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan bahwa anak Jaksa Agung sama sekali tidak terlibat dalam kasus tersebut.

Dia pun bingung mengapa kasus tersebut dikait-kaitkan dengan anak Jaksa Agung.

Baca: PW Mantan Intelijen JI Terus Berupaya Galang Kekuatan Meskipun Osama bin Laden Telah Ditangkap

Baca: Pengakuan sang Mantan Suami Soal Sifat Asli Barbie Kumalasari: Nggak Boleh ke Mana-mana

Baca: Sepekan Pasca-umumkan Pensiun, Fernando Torres Mengamuk dan Cetak Dua Gol

"Terkait putra Pak Jaksa Agung itu tidak ada, memang kasusnya awal di Jakarta Barat tapi sama sekali tidak ada keterkaitan dengan putra Jaksa Agung. Kasus ini sudah dikomunikasikan dengan Kejati," tutur Agus Rahardjo.

Sebelumnya baik Jaksa Agung HM Prasetyo maupun Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Nirwan Nawawi telah membantah KPK menangkap anak jaksa agung dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT)

Diketahui, KPK beberapa waktu lalu menetapkan tiga tersangka hasil dari OTT yang dilakukan pada Jumat (28/6/2016) pekan lalu.

Mereka adalah Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta Agus Winoto, seorang pengacara bernama Alvin Suherman, dan pihak swasta Sendy Perico.

Kini ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke ‎rumah tahanan berbeda. Untuk tahap pertama, mereka ditahan selama 20 hari kedepan.

Kasus ini bermula saat Sendy Perico melaporkan pihak lain yang menipu dan melarikan uang investasinya Rp 11 miliar.

Baca: Agus Rahardjo Janji Penanganan Kasus BLBI dan e-KTP Selesai Sebelum Jabatannya Berakhir di KPK

Baca: Ini Komentar Nikita Mirzani Saat Melihat Banyak Istri yang Gugat Cerai di Pengadilan Agama

Sebelum tuntutan dibacakan, Sendy dan pengacaranya Alvin telah menyiapkan uang untuk jaksa penuntut umum,diduga untuk memperberat tuntutan pihak yang menipu Seny Perico.

Saat proses persidangan berlangsung, Sendy dan pihak yang ia tuntut memutuskan untuk berdamai.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan