Selasa, 30 September 2025

Operasi Tangkap Tangan KPK

KPK Tegaskan Anak Jaksa Agung Tidak Terlibat Dalam Kasus Suap Aspidum Kejati DKI

Dalam rapat dengar pendapat, Senin (1/7/2019) Komisi III DPR meminta KPK mengklarifikasi terkait isu keterlibatan anak Jaksa Agung.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Fitri Wulandari
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo saat ditemui di depan ruang Bima dan Sadewa, Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (10/1/2019). 

Setelah proses berdamai selesai, pada 22 Mei 2019, pihak yang Sendy tuntut meminta padanya agar tuntutannya hanya satu tahun.

Alvin lalu melakukan pendekatan pada Jaksa Penuntut Umum melalui seorang perantara. Perantara ini menginformasikan ke Alvin rencana tuntutan selama dua tahun.

Alvin kemudian diminta menyiapkan uang Rp 200 juta dan dokumen perdamaian jika ingin tuntutannya berkurang menjadi satu tahun.

Sendy dan Alvin menyanggupi dan berjanji menyerahkan uang serta dokumen perdamaian pada 28 Juni 2019. Ini karena tuntutan dibacakan pada 1 Juli 2019.

Akhirnya KPK melakukan OTT pada lima orang, dan tiga diantaranya ditetapkan sebagai tersangka. Dari operasi senyap ini, lembaga antirasuah turut mengamankan uang Rp 200 juta dari ruang kerja Agus Winoto.

Serahkan diri

Seorang pengusaha bernama Sendy Perico (SPE) akhirnya menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Minggu (30/6/2019) sore.

Sendy Perico menyerahkan diri karena sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan buron dalam kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat tahun 2019.

Pihak penyuap adalah Sendy Perico dan kuasa hukumnya Alvin Suherman.

Sementara ‎pihak penerima adalah Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan Sendy Perico menyerahkan diri sore tadi dan hingga malam ini masih menjalani pemeriksaan intensif.

Baca: Dahnil Anzar: Selama Ini Prabowo-Sandi Serta Semua Rakyat Indonesia Ikut Serta Bangun Negara

Baca: Peneliti LIPI Ungkap Makna di Balik Ajakan Jokowi Kepada Prabowo Soal Membangun Bangsa

Baca: Soal Rekonsiliasi, Jokowi: Tanyakan ke Pak Prabowo, Kapan Ketemu Pak Jokowi

"Saat ini SPE masih dilakukan pemeriksaan. Kami hargai hal tersebut (penyerahan diri) dan proses lanjutan dalam penyidikan ini sedang dilakukan," ucap Febri.

Sehari sebelumnya, Sabtu (29/6/2019)‎ KPK telah menahan Agus Winoto selama 20 hari kedepan di Rutan K4, Gedung Merah Putih KPK.

Aspidum Kejati DKI Jakarta, Agus Winoto memakai rompi tahanan berjalan keluar gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan, Sabtu (29/6/2019). KPK menahan Agus Winoto terkait operasi tangkap tangan (OTT) dugaan kasus suap. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Aspidum Kejati DKI Jakarta, Agus Winoto memakai rompi tahanan berjalan keluar gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan, Sabtu (29/6/2019). KPK menahan Agus Winoto terkait operasi tangkap tangan (OTT) dugaan kasus suap. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Agus Winoto ditahan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan ditetapkan sebagai tersangka suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat tahun 2019.

Selain Agus, KPK juga menahan Alvin Suherman, pengacara yang mewakili Sendy Perico, untuk menyuap Agus. Alvin Suherman juga mendekam selama 20 hari di rutan C1, gedung lama KPK.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan