Operasi Tangkap Tangan KPK
KPK Tegaskan Anak Jaksa Agung Tidak Terlibat Dalam Kasus Suap Aspidum Kejati DKI
Dalam rapat dengar pendapat, Senin (1/7/2019) Komisi III DPR meminta KPK mengklarifikasi terkait isu keterlibatan anak Jaksa Agung.
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Isu keterlibatan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Bayu Adinugroho, dalam kasus suap Asisten Bidang Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta menjadi sorotan Komisi III DPR RI.
Diketahui, ,Bayu Adinugroho merupakan anak dari Jaksa Agung HM Prasetyo.
Dalam rapat dengar pendapat, Senin (1/7/2019) Komisi III DPR meminta KPK mengklarifikasi terkait isu tersebut.
“Di media katanya ada keterlibatan anak Jaksa Agung, benar atau tidak. Ini sekaligus untuk klarifikasi,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa saat memimpin rapat kerja Komisi III DPR dan KPK di gedung parlemen, Jakarta.
Menjawab itu, Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan bahwa anak Jaksa Agung sama sekali tidak terlibat dalam kasus tersebut.
Dia pun bingung mengapa kasus tersebut dikait-kaitkan dengan anak Jaksa Agung.
Baca: PW Mantan Intelijen JI Terus Berupaya Galang Kekuatan Meskipun Osama bin Laden Telah Ditangkap
Baca: Pengakuan sang Mantan Suami Soal Sifat Asli Barbie Kumalasari: Nggak Boleh ke Mana-mana
Baca: Sepekan Pasca-umumkan Pensiun, Fernando Torres Mengamuk dan Cetak Dua Gol
"Terkait putra Pak Jaksa Agung itu tidak ada, memang kasusnya awal di Jakarta Barat tapi sama sekali tidak ada keterkaitan dengan putra Jaksa Agung. Kasus ini sudah dikomunikasikan dengan Kejati," tutur Agus Rahardjo.
Sebelumnya baik Jaksa Agung HM Prasetyo maupun Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Nirwan Nawawi telah membantah KPK menangkap anak jaksa agung dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT)
Diketahui, KPK beberapa waktu lalu menetapkan tiga tersangka hasil dari OTT yang dilakukan pada Jumat (28/6/2016) pekan lalu.
Mereka adalah Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta Agus Winoto, seorang pengacara bernama Alvin Suherman, dan pihak swasta Sendy Perico.
Kini ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke rumah tahanan berbeda. Untuk tahap pertama, mereka ditahan selama 20 hari kedepan.
Kasus ini bermula saat Sendy Perico melaporkan pihak lain yang menipu dan melarikan uang investasinya Rp 11 miliar.
Baca: Agus Rahardjo Janji Penanganan Kasus BLBI dan e-KTP Selesai Sebelum Jabatannya Berakhir di KPK
Baca: Ini Komentar Nikita Mirzani Saat Melihat Banyak Istri yang Gugat Cerai di Pengadilan Agama
Sebelum tuntutan dibacakan, Sendy dan pengacaranya Alvin telah menyiapkan uang untuk jaksa penuntut umum,diduga untuk memperberat tuntutan pihak yang menipu Seny Perico.
Saat proses persidangan berlangsung, Sendy dan pihak yang ia tuntut memutuskan untuk berdamai.
Setelah proses berdamai selesai, pada 22 Mei 2019, pihak yang Sendy tuntut meminta padanya agar tuntutannya hanya satu tahun.
Alvin lalu melakukan pendekatan pada Jaksa Penuntut Umum melalui seorang perantara. Perantara ini menginformasikan ke Alvin rencana tuntutan selama dua tahun.
Alvin kemudian diminta menyiapkan uang Rp 200 juta dan dokumen perdamaian jika ingin tuntutannya berkurang menjadi satu tahun.
Sendy dan Alvin menyanggupi dan berjanji menyerahkan uang serta dokumen perdamaian pada 28 Juni 2019. Ini karena tuntutan dibacakan pada 1 Juli 2019.
Akhirnya KPK melakukan OTT pada lima orang, dan tiga diantaranya ditetapkan sebagai tersangka. Dari operasi senyap ini, lembaga antirasuah turut mengamankan uang Rp 200 juta dari ruang kerja Agus Winoto.
Serahkan diri
Seorang pengusaha bernama Sendy Perico (SPE) akhirnya menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Minggu (30/6/2019) sore.
Sendy Perico menyerahkan diri karena sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan buron dalam kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat tahun 2019.
Pihak penyuap adalah Sendy Perico dan kuasa hukumnya Alvin Suherman.
Sementara pihak penerima adalah Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan Sendy Perico menyerahkan diri sore tadi dan hingga malam ini masih menjalani pemeriksaan intensif.
Baca: Dahnil Anzar: Selama Ini Prabowo-Sandi Serta Semua Rakyat Indonesia Ikut Serta Bangun Negara
Baca: Peneliti LIPI Ungkap Makna di Balik Ajakan Jokowi Kepada Prabowo Soal Membangun Bangsa
Baca: Soal Rekonsiliasi, Jokowi: Tanyakan ke Pak Prabowo, Kapan Ketemu Pak Jokowi
"Saat ini SPE masih dilakukan pemeriksaan. Kami hargai hal tersebut (penyerahan diri) dan proses lanjutan dalam penyidikan ini sedang dilakukan," ucap Febri.
Sehari sebelumnya, Sabtu (29/6/2019) KPK telah menahan Agus Winoto selama 20 hari kedepan di Rutan K4, Gedung Merah Putih KPK.

Agus Winoto ditahan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan ditetapkan sebagai tersangka suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat tahun 2019.
Selain Agus, KPK juga menahan Alvin Suherman, pengacara yang mewakili Sendy Perico, untuk menyuap Agus. Alvin Suherman juga mendekam selama 20 hari di rutan C1, gedung lama KPK.
Dalam perkara ini, Sendy dan Alvin sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Agus sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca: AHY Beri Apresiasi Meski Prabowo Subianto-Sandiaga Uno Tak Terpilih Jadi Presiden dan Wapres
Baca: Elite PKS Apresiasi Ajakan Jokowi Kepada Prabowo Untuk Bangun Bangsa
Kasus ini bermula saat Sendy Perico melaporkan pihak lain yang menipu dan melarikan uang investasinya Rp 11 miliar.
Sebelum tuntutan dibacakan, Sendy dan pengacaranya Alvin telah menyiapkan uang untuk jaksa penuntut umum, diduga untuk memperberat tuntutan pihak yang menipu Seny Perico.
Saat proses persidangan berlangsung, Sendy dan pihak yang ia tuntut memutuskan untuk berdamai. Setelah proses berdamai selesai, pada 22 Mei 2019, pihak yang Sendy tuntut meminta padanya agar tuntutannya hanya satu tahun.
Alvin lalu melakukan pendekatan pada Jaksa Penuntut Umum melalui seorang perantara. Perantara ini menginformasikan ke Alvin rencana tuntutan selama dua tahun.
Alvin kemudian diminta menyiapkan uang Rp 200 juta dan dokumen perdamaian jika ingin tuntutannya berkurang menjadi satu tahun.
Sendy dan Alvin menyanggupi dan berjanji menyerahkan uang serta dokumen perdamaian pada 28 Juni 2019. Ini karena tuntutan dibacakan pada 1 Juli 2019.
Akhirnya KPK melakukan OTT pada lima orang, dan tiga diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Dari operasi senyap ini, lembaga antirasuah turut mengamankan uang Rp 200 juta dari ruang kerja Agus Winoto.