Haris Azhar Sebut Penerbitan Perpres 37 Soal Jabatan Fungsional TNI Janggal
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar menilai ada kejanggalan terkait penerbitan Perpres 37 tahun 2019 tentang jabatan fungsional TNI.
Setidaknya terdapat dua jabatan fungsional TNI, yakni jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan.
Jenjang jabatan fungsional keahlian terdiri dari ahli utama, ahli madya, ahli muda, dan ahli pertama.
Sementara jenjang jabatan fungsional keterampilan terdiri dari penyelia, mahir, terampil, dan pemula.
Seluruh tugas, pokok, dan fungsi masing-masing jabatan dijelaskan dalam perpres.
Menurut perpres ini, prajurit TNI diangkat dalam jabatan fungsional TNI keahlian harus memenuhi delapan syarat.
Syarat itu mulai dari memiliki integritas dan moralitas yang baik, sehat jasmani dan rohani, pendidikan paling rendah berijazah sarjana (strata-1) atau setara, memiliki pengalaman tugas sesuai kompetensi di bidangnya paling singkat satu tahun, telah mengikuti pendidikan pengembangan umum dan/atau pendidikan pengembangan spesialis sesuai jenjang jabatannya, nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam enam bulan terakhir, mengikuti dan lulus uji kompetensi dan syarat lain yang ditetapkan oleh Panglima.
Prajurit TNI yang diangkat dalam jabatan fungsional TNI keterampilan harus memenuhi syarat-syarat yang sama dengan jabatan fungsional TNI keahlian, kecuali berpendidikan paling rendah berijazah sekolah lanjutan tingkat atas atau setara.
“Pengangkatan prajurit Tentara Nasional Indonesia dalam jabatan fungsional ahli utama ditetapkan oleh Presiden. Pengangkatan prajurit Tentara Nasional Indonesia dalam jabatan fungsional ahli madya, ahli muda, dan ahli pertama ditetapkan oleh Panglima,” demikian bunyi Pasal 1 Ayat (1, 2) Perpres ini.
Perpres ini juga menegaskan, dalam hal prajurit yang menduduki jabatan fungsional TNI dipindahkan dalam jabatan struktural, jabatan fungsionalnya diberhentikan.
“Prajurit yang diberhentikan dari jabatan fungsional TNI dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan fungsional TNI terakhir berdasarkan perundang-undangan apabila tersedia formasi jabatan,” bunyi Pasal 21 Perpres ini.
Diatur juga dalam perpres ini, pejabat fungsional TNI mendapat tunjangan jabatan fungsional sesuai dengan jenjang jabatan fungsional TNI. Ketentuan mengenai tunjangan jabatan fungsional TNI sebagaimana dimaksud diatur dengan peraturan presiden.
“Peraturan presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 30 Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 17 Juni 2019.