Minggu, 5 Oktober 2025

Pilpres 2019

PPP Ucapkan Selamat Kepada Jokowi-Maruf

"Kemenangan ini bukan hanya kemenangan KIK semata tapi kemenangan rakyat Indonesia," ujar Wakil Sekjen DPP PPP

TRIBUN/HO/Agus Soeparto
Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 Joko Widodo dan Maruf Amin bersalaman usai menonton putusan MK, jelang keberangkatannya ke Jepang dari Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Kamis (27/6/2019). TRIBUNNEWS/HO/Agus Soeparto 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengucapkan selamat kepada pasangan Joko Widodo KH Maruf Amin yang kemenangannya semakin dikukuhkan dengan ditolaknya gugatan Prabowo Subianto Sandiaga Uno di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kemenangan ini bukan hanya kemenangan KIK semata tapi kemenangan rakyat Indonesia," ujar Wakil Sekjen DPP PPP, Achmad Baidowi kepada Tribunnews.com, Jumat (28/6/2019).

Baca: Benarkan Prabowo Bertemu Kepala BIN, Gerindra : Bukan Bahas Urusan dengan Pak Jokowi

Maka dari itu, anggota TKN Jokowi-Maruf Amin ini mengajak semua pihak untuk mengakhiri keterbelahan karena politik.

"Marilah rajut kembali persatuan dan kesatuan demi kemajuan bangsa," ajak anggota Komisi II DPR RI ini.

PPP sebagai bagian dari Koalisi Indonesia Kerja (KIK) menurut dia, akan terus mengawal aspirasi umat Islam dalam pemerintahan mendatang. Karena itulah komitmen PPP berada di koalisi pemerintahan.

Lebih lanjut PPP mengapresiasi langkah Prabowo-Sandiaga yang memilih jalur konstitusional untuk menyelesaikan sengketa Pilpres di MK.

Baca: TKN Sebut Idealnya Prabowo-Sandiaga Ucapkan Selamat kepada Jokowi-Maruf

Menurut dia, hal ini menjadikan pembelajaran politik bagi generasi bangsa ke depan.

Harapannya, kata dia, Prabowo-Sandiaga tetap harus berkontribusi kepada bangsa meskipun tidak duduk di jabatan pemerintahan.

Golkar Ucapkan Selamat Kepada Jokowi-Maruf

Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto mengucapkan selamat kepada pasangan Jokowi-Maruf, yang telah memenangkan PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (27/6/2019) malam.

"Putusan MK ini semakin memperkuat legalitas dan legitimasi kemenangan pasangan Jokowi-Maruf dalam pemilu Presiden 2019 yang demokratis, jujur dan adil," ujar Airlangga Hartarto dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Kamis (27/6/2019).

Baca: Gerindra : Tidak Pernah Ada Tawaran Resmi Koalisi dari Jokowi

Hari ini, Kamis (27/6/2019), Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan dengan menolak gugatan Pasangan Prabowo-Sandiaga.

Sebagai Partai yang telah berjuang memenangkan pasangan Jokowi-Maruf, Partai Golkar berkeyakinan bahwa penyelenggaraan Pilpres yang dimenangkan Jokowi-Maruf telah berlangsung dengan jujur dan adil serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai partai pendukung utama pasangan Jokowi-Maruf, Partai Golkar akan terus konsisten mendukung dan mengawal program pemerintahan Jokowi-Maruf selama lima tahun ke depan untuk membawa kesejahteraan rakyat dan kemajuan bangsa Indonesia.

Partai Golkar juga meminta agar semua pihak menerima dan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) karena putusan tersebut merupakan langkah dan mekanisme konstitusional yang telah diatur konstitusi.

Dengan putusan MK ini, Partai Golkar mengajak kepada seluruh rakyat Indonesia untuk bersatu kembali dalam kepemimpinan Jokowi-Ma’ruf sebagai pemerintahan yang legitimate.

Airlangga juga mengapresiasi dan memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada penyelenggara pemilu, yaitu KPU dan Bawaslu, serta Tim Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) yang telah berhasil mempertanggungjawabkan dan mematahkan tuduhan gugatan kecurangan dari pemohon pasangan Prabowo-Sandiaga;

Baca: MK Tolak Permohonan Prabowo-Sandiaga, Relawan Jokowi-Maruf Ucapkan Rasa Syukurnya

Airlangga pun mengucapkan terima kasih kepada para Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memutuskan hasil persengketaan pemilu Pilpres 2019 secara obyektif, independen dan berkeadilan dalam persidangan MK yang terbuka dan transparan.

"Kami juga mengapresiasi langkah dan mekanisme konstitusional melalui jalur Mahkamah Konstitusi (MK) dalam persengkataan pilpres ini sehingga penyelesaian sengketa Pilpres dapat berjalan dengan damai dan kondusif," ucap Menteri Perindustrian ini.

MK Tolak Seluruh Gugatan Prabowo-Sandiaga

Majelis hakim konstitusi menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto Sandiaga Uno.

Menurut Mahkamah, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum. Dengan demikian, pasangan capres-cawapres Joko Widodo Maruf Amin akan memimpin Indonesia periode 2019-2024.

Baca: MK Tolak Permohonan Prabowo-Sandiaga, Relawan Jokowi-Maruf Ucapkan Rasa Syukurnya

Putusan dibacakan Anwar Usman, Ketua MK yang memimpin sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019) pukul 21.15 WIB.

"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar Usman.

Kuasa hukum Tim Kemenangan Nasional (TKN) Joko Widodo dan Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra bersama tim saat berfoto bersama uasai mendengarkan hasil sidang putusan sengketa pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019). Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua gugatan dari pemohon. Tribunnews/Jeprima
Kuasa hukum Tim Kemenangan Nasional (TKN) Joko Widodo dan Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra bersama tim saat berfoto bersama uasai mendengarkan hasil sidang putusan sengketa pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019). Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua gugatan dari pemohon. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Sidang dimulai 12.45 WIB. Pertimbangan putusan dibacakan bergantian oleh delapan hakim konstitusi lainnya.

Saat membuka sidang, Ketua MK Anwar Usman menekankan bahwa putusan tersebut berdasarkan fakta persidangan.

Majelis hakim konstitusi sudah mendengar keterangan saksi dan ahli yang diajukan Prabowo-Sandi, ahli dari KPU, serta saksi dan ahli pihak Jokowi-Maruf.

Mahkamah juga sudah memeriksa seluruh barang yang dijadikan alat bukti.

Mahkamah sadar bahwa putusan MK tidak akan memuaskan semua pihak.

Hanya, MK berharap semua pihak tidak menghujat atau menghina pascaputusan.

Dalam pertimbangannya, hakim membacakan pendapat Mahkamah atas masing-masing dalil yang diajukan tim 02.

Tim hukum Prabowo-Sandi mengajukan sejumlah dalil yang menurut mereka adalah bukti kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif oleh Jokowi-Ma'ruf dalam Pilpres 2019.

Seluruhnya ditolak Mahkamah dengan berbagai argumen.

Menurut MK, dalil 02 tidak beralasan menurut hukum.

Dalam sidang tersebut, hadir tim hukum Prabowo-Sandiaga yang dipimpin Bambang Widjojanto.

Sebagai termohon, seluruh Komisioner KPU hadir didampingi tim hukum yang dipimpin Ali Nurdin.

Adapun pihak terkait, hadir 33 pengacara Jokowi-Maruf yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra.

Hadir pula seluruh komisioner Bawaslu.

Hasil rekapitulasi KPU yang ditetapkan pada Selasa (21/5/2019), suara Jokowi-Ma'ruf unggul atas Prabowo-Sandiaga.

Jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara.

Baca: Uang Rp173 Miliar Hasil Korupsi BBM HSD PT PLN Menggunung di Lobi Bareskrim Polri

Sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara.

Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved