Pilpres 2019
Percepat Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2019, Pengamat Nilai Keputusan MK Tepat
Lebih lanjut, Suhadi mengimbau seluruh pihak, baik kubu Jokowi-Ma'ruf maupun Prabowo-Sandi untuk menerima putusan MK.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat pembacaan putusan sengketa Pemilu Presiden (Pilpres) 2019.
Terkait hal itu, pengamat hukum C Suhadi mendukung langkah MK tersebut. Pasalnya, secara prinsip ia menilai pembacaan keputusan hasil sidang lebih baik jika dilakukan secara cepat.
"Ketika sidang sudah dianggap selesai dan semua bukti sudah diajukan oleh para pihak, saya pikir jika putusannya dipercepat itu lebih baik," ujar Suhadi ketika dikonfirmasi, Rabu (26/6/2019).
Menurut dia, MK tak perlu memutus atau membacakan putusan sesuai jadwal yang ditetapkan yakni pada 28 Juni 2019 apabila memang semuanya telah rampung.
"Seperti kita lihat MK sudah siap, artinya semua persidangan sudah selesai. Para pihak tidak melakukan tambahan alat bukti dan sebagainya," ucapnya.
Baca: Saksi Prabowo-Sandi Dijebloskan ke Lapas Labuhan Ruku Setelah Bersaksi di MK
Lebih lanjut, Suhadi mengimbau seluruh pihak, baik kubu Jokowi-Ma'ruf maupun Prabowo-Sandi untuk menerima putusan MK.
Terutama karena putusan majelis hakim merupakan proses hukum sesuai konstitusi yang telah disepakati.
Ia juga meminta agar tak ada lagi tudingan miring terhadap MK, maupun ujaran kebencian yang memprovokasi masyarakat.
Selain dinilai tak dewasa, sikap tersebut berpotensi melanggar hukum.
"Karena semua pihak telah bersepakat untuk mengambil jalur hukum sebagai jalur terakhir ke MK dan seperti juga kita ketahui putusan MK adalah final dan binding (mengikat)," kata dia.
"Ingat di sini ada lembaga contempt of court artinya lembaga pengadilan tidak boleh dihina karena pengadilan adalah lembaga terhormat. Sehingga barang siapa saja yang menghina pengadilan bisa dikenakan saksi hukuman seperti diatur dalam Pasal 207 dan 217 KUHP," pungkasnya.