Sabtu, 4 Oktober 2025

Setya Novanto Jalani Pidana

KPK Didesak Usut Kasus Pencucian Uang Setya Novanto

Berdasarkan catatan ICW selama tahun 2016 hingga 2018 hanya 15 perkara korupsi yang dikenakan pasal pencucian uang dari 313 perkara.

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (kanan) bersama Pengusaha Johannes Kotjo (kiri) meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Setya Novanto diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 dengan tersangka Sofyan Basir. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Pasal 77 UU TPPU memungkinkan untuk menggunakan model pembalikan beban pembuktian, beban pembuktian ada pada terdakwa untuk menjelaskan asal usul hartanya.

Jika itu tidak dapat dijelaskan maka dapat dijadikan pertimbangan bagi hakim untuk merampas harta tersebut.

Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto,  di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/9/2018).
Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/9/2018). (Tribunnews.com/ Theresia Felisiani)

Oleh karena itu, menurut Kurnia, KPK harus segara merealisasikan pernyataan yang pernah disampaikan pada saat penuntutan korupsi e-KTP bulan Maret 2018 terhadap terdakwa Setya Novanto.

Jaksa dari KPK menyampaikan bahwa kasus yang melibatkan Setya Novanto bercita rasa pencucian uang sebab telah tergambar pola transaksi yang dilakukannya yaitu melalui Money Changer.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved