Jumat, 3 Oktober 2025

2 WNI dan 8 WNA Tiongkok Diringkus Polisi Terkait Perdagangan Orang Berkedok 'Mak Comblang'

Kepolisian telah menciduk dua warga negara Indonesia (WNI) dan delapan warga negara asing (WNA) Tiongkok di Pontianak, Kalimantan Barat

Tribunnews.com/ Vincentius Jyestha
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo 

Kapolda mengatakan, mulanya hanya dua WNA yang berasal dari Tiongkok yang diamankan, di sebuah rumah mewah di Jl. Purnama, komplek Surya Purnama, Kecamatan Pontianak Selatan pada Rabu (12/6) malam.

"Kemudian setelah dilakukan pengembangan, tujuh orang kembali diamankan. Tujuh laki-laki WNA dan dua orang WNI, satu di antaranya ini perempuan (WNI)" ujarnya saat ditemui di Mapolda Kalbar, Kamis (13/6)

Berdasarkan pengembangan sementara 2 WNI tersebut merupakan agen atau penampung ketujuh WNA tersebut.

Dalam penggerebekan pada Rabu malam tersebut, jajaran Ditreskrimum Polda Kalbar beserta Imigrasi Kalbar juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa cap atau stempel, foto copy KTP, NPWP dan lainnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved