Jumat, 3 Oktober 2025

2 WNI dan 8 WNA Tiongkok Diringkus Polisi Terkait Perdagangan Orang Berkedok 'Mak Comblang'

Kepolisian telah menciduk dua warga negara Indonesia (WNI) dan delapan warga negara asing (WNA) Tiongkok di Pontianak, Kalimantan Barat

Tribunnews.com/ Vincentius Jyestha
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo 

Berikut identitas kedelapan WNA yang telah diamankan kepolisian :

1.Tang Sui Bie (56) sebagai wali nikah,

2. Qu Bai Yun (29) sebagai pengantin laki-laki,

3. Bao Yan Feng (28) sebagai pengantin laki-laki,

4. Mu Xiao Bo (28) sebagai pengantin laki-laki,

5. Tang Xiubi (56) sebagai pengantin laki-laki,

6. Zhang Jing Chao (29) sebagai pengantin laki-laki,

7. Sun Zhen Jian (27) sebagai pengantin laki-laki,

8. Liu Jin Zhou (28) sebagai pengantin laki-laki.

Kawin kontrak

 Fakta terbaru kasus sindikat kawin kontrak di Pontianak yang melibatkan dua warga negara Indonesia (WNI) dan 7 orang warga negara asing (WNA).

Artinya, kurang lebih sebanyak sembilan orang yang diamankan Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) bersama pihak Imigrasi.

Namun hingga saat ini, sembilan orang tersebut masih dalam proses penyelidikan dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono membeberkan kronologi diamankannya 7 Warga Negara Asing (WNA) dan 2 WNI.

Pihak kepolisian bersama Imigrasi Kalbar mengamankan sembilan orang yang diduga kuat terlibat kasus perdagangan orang dengan modus sindikat kawin kontrak.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved