Kamis, 2 Oktober 2025

Seleksi Pimpinan KPK

Calon Pimpinan KPK Tak Mesti dari Kepolisian Atau Kejaksaan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut bakal memasuki masa kritis berkaitan dengan proses seleksi komisioner.

Tribunnews.com/Hendra Gunawan
Gedung KPK 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut bakal memasuki masa kritis berkaitan dengan proses seleksi komisioner.

Kurnia Ramadhana dari Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan bahwa beberapa waktu lalu terdapat draft surat yang memuat nama-nama petinggi institusi penegak hukum yang kabarnya akan dicalonkan sebagai pimpinan KPK.

Untuk itu maka ada beberapa catatan serius yang rasanya harus dipertimbangkan matang-matang oleh pansel (panitia seleksi) dalam menjaring calon pimpinan (capim) KPK.

“Pertama, tidak ada kewajiban dalam peraturan perundang-undangan manapun yang menyebutkan bahwa pimpinan KPK mesti berasal dari instansi penegak hukum tertentu. Isu ini rasanya selalu mengemuka tiap kali komisioner lembaga antirasuah itu akan berganti.

Ini harus direspons dengan serius, karena bagaimanapun rekam jejak para penegak hukum juga tidak terlalu baik di mata publik dalam konteks pemberantasan korupsi,” kata Kurnia kepada wartawan, Minggu (23/6/2019).

Baca: Pengamen Bakar Kios Sepatu dan Sendal, Motifnya Hanya Iseng

Baca: Festival Damai Digelar, Ribuan Orang Sepakat Jaga Persatuan dalam Keberagaman

Baca: Identitas 6 Korban Tewas Akibat Kecelakaan Bus Rosalia Indah Vs Avanza di Semarang

Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada akhir tahun lalu merilis data bahwa lembaga yang paling berpotensi melakukan pungutan liar dalam pelayanan birokrasi adalah kepolisian.

Selain itu untuk kejaksaan berada di urutan bawah dalam hal tingkat kepercayaan publik.

Karena itu, Kurnia berujar, Kapolri serta Jaksa Agung menjadikan hasil survei ini sebagai prioritas, bukan justru berbondong-bondong mengirimkan wakil terbaiknya untuk menjadi pimpinan KPK.

Selain itu, kinerja dari beberapa wakil kepolisian di KPK pun dianggap tidak terlalu memuaskan, bahkan dapat dikatakan mengecewakan.

Ambil contoh pada kasus Aris Budiman (mantan Direktur Penyidikan) yang tiba-tiba mendatangi Panitia Angket bentukan DPR.

Padahal saat itu yang bersangkutan tidak mendapatkan izin dari Pimpinan KPK.

Selain itu ada Roland dan Harun (mantan penyidik) yang diduga merusak barang bukti perkara korupsi yang sedang ditangani oleh KPK.

Tak hanya itu, Firli (Deputi Penindakan) diketahui bertemu dengan salah satu kepala daerah yang diduga terlibat dalam sebuah kasus yang sedang dalam tahap penyelidikan di komisi antirasuah itu.

Atas dasar itu, menurut Kurnia, ICW menolak keberadaan unsur penegak hukum tertentu menduduki jabatan tertinggi di KPK.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved