Agus Condro Tutup Usia, Dimakamkan Besok Hingga Kisahnya Jadi Justice Collaborator
Politikus PDI Perjuangan Agus Condro tutup usia. Namanya mencuat dalam kasus travel cheque yang melibatkan Gubernur BI Miranda Goeltom saat itu
Entah karena gugup menghadapi penyidik KPK, dalam dua kali pemeriksaan, 4 dan 8 Juli 2008 untuk bersaksi atas kasus aliran dana BI Rp 100 miliar ke DPR dengan tersangka Hamka Yandhu, saat itu Agus keceplosan turut menerima uang Rp 500 juta.
Baca: Jenazah Putra Ketua MA Dipulangkan Dari Afrika Selatan
Atas keluguannya, Agus Condro sendiri dinyatakan bersalah dan diganjar penjara 15 bulan.
Ia muturkan menerima uang setelah 56 anggota Komisi IX memilih Miranda menjadi Deputi Senior Gubernur BI pada Juni 2004.
Miranda menang telak dengan meraih 41 suara atas dua pesaingnya, yakni Budi Rochadi (12 suara), dan Hartadi A Sarwono (1 suara). Dua suara lainnya abstain. Kemenangan Miranda didukung PDIP dan Golkar.

7 Juni 2004
Nunun Nurbaetie, selaku pemilik perusahaan meminta Direktur di PT Wahana Esa Sembada Arie Malangjudo menyiapkan tanda terima kasih kepada anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004. Masing-masing partai mendapat bungkusan sesuai warna partainya, yaitu kuning (Golkar), merah (PDIP), dan hijau (PPP). Arie menyerahkan tanda terima kasih berupa uang di salah satu restoran di daerah Senayan.
8 Juni 2004
Uji kelayakan dan kepatutan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia dimenangkan Miranda Swaray Goeltom dengan meraih 41 suara, sedangkan pesaingnya Budi Rochadi (12 suara), dan Hartadi A Sarwono (1 suara). Dua suara lagi abstain.
4 dan 8 Juli 2008
Mantan anggota Fraksi PDI Perjuangan Agus Condro Prayitno mengungkapkan skandal korupsi dalam pemilihan Miranda.
9 September 2008
(PPATK) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan melaporkan temuan 480 lembar travelers cheque (cek pelawat) senilai Rp 24 miliar yang ditujukan kepada 41 anggota DPR. Para anggotaDPR mencairkan dana dengan cara bermacam-macam, antara lain menyuruh sopir atau ajudan.
25 September 2008
KPK pertama kali memanggil Nunun, tapi dia mangkir dengan alasan sakit.
9 Juni 2009
KPK menetapkan Hamka Yandu, Dudhie Makmun Murod, Udju Djuhaeri, dan Endin AJ Soefihara sebagai tersangka.
24 Maret 2010
KPK meminta Ditjen Imigrasi mencekal Nunun, namun ternyata ia telah pergi ke Singapura sehari sebelumnya.
1 April 2010
Nunun dikatakan sakit 'pelupa berat' oleh dokter ketika dipanggil sebagai saksi untuk Dudhie Makmun Murod.
17 Mei 2010
Pengadian Tipikor memvonis mantan anggota DPR dari Partai Golkar Hamka Yandhu 2 tahun 6 bulan penjara terkait kasus suap pemilihan Deputi Senior Gubernur) BI. Hamka dikenakan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan. Hari yang sama, Dudhie divonis 2 tahun, Endhin Soefihara (15 bulan), Udju Juhaeri (2 tahun).
8 Desember 2010
Nunun mangkir untuk ketujuh kalinya dari panggilan KPK
4 Februari 2011
KPK menahan 24 tersangka kasus cek pelawat. Sehingga jumlah tersangka sebanyak 26 orang