Tjahjo Kumolo: Kemendagri Belum Terima Permohonan Perpanjangan Izin Organisasi FPI
FPI memiliki izin organisasi dengan nomor SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 dengan masa berlaku mulai 20 Juni 2014 sampai 20 Juni 2019.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengungkapkan hingga hari terakhir masa berlakunya izin organisasi Front Pembela Islam (FPI).
Diketahui, izin FPI habis pada hari ini, Kamis (20/6/2019) hari ini,
"Sampai detik ini belum ada (perpanjangan izin FPI)," ungkap Tjahjo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (20/6/2019).
Meski belum ada pengajuan perpanjangan izin, Tjahjo belum menjelaskan status FPI apakah termasuk organisasi legal atau ilegal usai masa izinnya selesai hari ini.
Baca: Teror Air Keras ke Novel Baswedan, Tim Advokasi KPK: Ada Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi
Baca: Maqdir Ismail dan Otto Hasibuan Sebut Dirinya Bukan Kuasa Hukum Sjamsul Nursalim di Kasus BLBI
"Tidak ada pengajuan, mungkin dianggap tidak penting mengajukan," kata dia.
FPI memiliki izin organisasi dengan nomor Surat Keterangan Terdaftar (SKT) 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 dengan masa berlaku mulai 20 Juni 2014 sampai 20 Juni 2019.