Minggu, 5 Oktober 2025

Tjahjo Kumolo: Kemendagri Belum Terima Permohonan Perpanjangan Izin Organisasi FPI

FPI memiliki izin organisasi dengan nomor SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 dengan masa berlaku mulai 20 Juni 2014 sampai 20 Juni 2019.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Choirul Arifin
Danang Triatmojo/Tribunnews.com
Mendagri Tjahjo Kumolo 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengungkapkan  hingga hari terakhir masa berlakunya izin organisasi Front Pembela Islam (FPI).

Diketahui, izin FPI habis pada hari ini, Kamis (20/6/2019) hari ini,

"Sampai detik ini belum ada (perpanjangan izin FPI)," ungkap Tjahjo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (20/6/2019).

Meski belum ada pengajuan perpanjangan izin, Tjahjo belum menjelaskan status FPI apakah termasuk organisasi legal atau ilegal usai masa izinnya selesai hari ini.

Baca: Teror Air Keras ke Novel Baswedan, Tim Advokasi KPK: Ada Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi

Baca: Maqdir Ismail dan Otto Hasibuan Sebut Dirinya Bukan Kuasa Hukum Sjamsul Nursalim di Kasus BLBI

"Tidak ada pengajuan, mungkin dianggap tidak penting mengajukan," kata dia.

FPI memiliki izin organisasi dengan nomor Surat Keterangan Terdaftar (SKT) 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 dengan masa berlaku mulai 20 Juni 2014 sampai 20 Juni 2019. 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved