Pilpres 2019
KPU Hanya Ajukan Ahli ke Sidang Sengketa Hasil Pilpres
Tim kuasa hukum KPU RI mengajukan ahli untuk bersaksi di persidangan. Ahli pertama, yaitu Marsudi. Marsudi merupakan ahli di bidang informasi teknolog
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, hanya mengajukan ahli ke persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden.
Pihak termohon sengketa hasil pilpres itu tidak mengajukan saksi.
"Dari pihak termohon mencermati, melihat perkembangan persidangan, saksi yang diajukan pemohon. kami berkesimpulan tidak mengajukan saksi," kata Kuasa Hukum KPU RI, Ali Nurdin, saat bicara di ruang sidang lantai 2 gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (20/6/2019).
Tim kuasa hukum KPU RI mengajukan ahli untuk bersaksi di persidangan. Ahli pertama, yaitu Marsudi. Marsudi merupakan ahli di bidang informasi teknologi (IT).
Baca: Kuasa Hukum Yakin Hakim Vonis Bebas Ratna Sarumpaet
"Kami mengajukan satu orang ahli, yaitu bapak Profesor Ir Marsudi, ahli dalam bidang IT. Profesor pertama di Indonesia dan juga arsitek IT di KPU," kata Ali Nurdin.
Selain mengajukan Marsudi, turut diajukan Saksi Ahli Administrasi Tata Negara, Riawan Tjandra. Namun, Riawan tidak dihadirkan ke persidangan.
"Riawan Candra, kami ajukan dalam bentuk tulisan. Sudah kami ajukan di bawah (gedung MK,-red)" tambahnya.