Pilpres 2019
BPN soal Tautan Berita Disebut Tim KPU Tak Mendasar: ''Itu Penghinaan Terhadap Kerja Wartawan''
Alat bukti tersebut, dikatakan Ali Nurdin selaku kuasa hukum KPU, tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan MK, yakni Pasal 36 Peraturan MK Nomor 4 T
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam sidang lanjutan sengketa pilpres di MK, Kuasa Hukum KPU menolak tautan berita dari media online digunakan pasangan Prabowo-Sandiaga sebagai alat bukti tidaklah mendasar.
Alat bukti tersebut, dikatakan Ali Nurdin selaku kuasa hukum KPU, tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan MK, yakni Pasal 36 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Juru BPN Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyatakan jika tautan berita tidak valid sebagai alat bukti, berarti selama ini kerja wartawan dalam mengumpulkan fakta dan data merupakan kerja-kerja tak penting.
"Kalau ada yang menyatakan link berita itu adalah bukti yang lemah, maka itu penghinaan terhadap kerja wartawan, enggak ada manfaatnya kerja wartawan," kata Dahnil di Media Center Prabowo-Sandiaga, Jalan Sriwijaya, Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Baca: Cerita Bambang Widjojanto Jalan Kaki Hampir Satu Kilometer Menuju Gedung MK:Gila
Dahnil juga membandingkan dengan sejumlah keputusan pemerintah soal makar dan penetapan tersangka yang didasari lewat media sosial.
"Tentu, jangan lupa juga Pak Menkopolhukam Wiranto bilang makar, menetapkan yang makar-makar itu berdasarkan bukti di media sosial. Pak Sofyan Jacob dituduh makar berdasarkan pernyataannya di media," kata Dahnil.
Eks Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah mengatakan polisi pun menggunakan bukti di media sosial untuk menetapkan tersangka makar.
"Berarti 01 sedang menghina polisi yang menangkap dan menindak Pak Sofyan Jacob berdasarkan berita, dan 01 menghina Wiranto yang menyebutkan bahwasanya informasi makarnya berdasarkan sosial media," pungkasnya.