Sabtu, 4 Oktober 2025

Pilpres 2019

Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf: BPN Jangan Bawa Perasaan Ke MK

Dana APBN itu disusun bersama DPR dan pemerintah, tapi dinarasikan mereka terkait pemilu. Jadi hanya perasaan saja, kita lihat agak sulit membuktikan

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews/Jeprima
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman memimpin sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN). Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Tim Hukum Jokowi - Ma'ruf, Taufik Basari meminta kubu Prabowo-Sandiaga tidak membawa perasaan dalam persidangan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ketika kita masuk ke wilayah hukum, kita tidak berbicara perasaan, kalau kita bicara hukum, kita bicara bukti, bukan perasaan," ujar Toba sapaan akrab Taufik di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (15/6/2019).

Politisi partai NasDem itu melihat bukti-bukti yang disajikan tim hukum Prabowo-Sandiaga lebih banyak berupa tautan atau link berita dari media, yang menilai capres Jokowi mensalahgunakan APBN dalam kegiatan kegiatan atau ketidaknetralan BIN.

"Dana APBN itu disusun bersama DPR dan pemerintah, tapi dinarasikan mereka terkait pemilu. Jadi hanya perasaan saja, kita lihat agak sulit membuktikan," papar Tobas.

Baca: Akan Ada Kejutan Saksi 02 di Sidang MK, Tim Hukum Jokowi-Maruf: Sudah Biasa, Ujungnya Antiklimaks

"Kemudian keterlibatan intelijen, dalilnya disampaikan justru kutipan mantan Presiden SBY yang sempat mengungkapkan kekecewaan terhadap BIN. Tapi itu bukan berkaitan dengan Pilpres, namun Pilkada di Papua. Lalu kehadiran kepala BIN di acara partai, lalu apa kaitannya dengan Pilpres dan hasil Pilpres," sambung Tobas.

Menurutnya, elit politik memiliki tanggung jawab dalam memberikan pendidikan politik yang rasional kepada masyarakat, bukan malah memainkan emosional publik.

"Tapi tidak apa-apa, ini bagian dari membangun narasi yang sah-sah saja bagi kuasa hukum (Prabowo-Sandiaga). Inilah saatnya perasaan diungkapkan, tapi terima keputusan MK kalau perasaan itu tidak terbukti," ujar Tobas.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved