Pemilu 2019
Siapa Hakim Mahkamah Konstitusi yang Diancam?
Ia merasa khawatir terhadap keselamatan hakim konstitusi yang tengah menyidangkan sengketa Pilpres 2019. Sementara kubu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengungkap informasi yang dia dengar, ada hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat ancaman.
Ia merasa khawatir terhadap keselamatan hakim konstitusi yang tengah menyidangkan sengketa Pilpres 2019. Sementara kubu psangan calon Prabowo Subianto - Sandiaga S Uno meminta perlindungan saksi untuk sengketa Pilpres.
Baca: Babak Baru Diplomasi Indonesia di Pasifik
"Kami mendengar ancaman ini juga dialami salah satu hakim dari Mahkamah Konstitusi. Terus terang kami juga masih perlu melakukan koordinasi dengan mahkamah konstitusi terutama mengantisipasi hal-hal semacam ini," kata Hasto di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Jumat (14/6/2019) kemarin.
Hasto Atmojo Suroyo mengatakan LPSK siap melindungi saksi persidangan sengketa Pilpres 2019 bila merasa terancam.
Baca: Fakta-fakta Seputar Jadwal Sidang Lanjutkan Sengketa Pilpres yang Diundur
"Kami pada prinsipnya siap saja mendapatkan perintah dari MK kalau ada saksi yang diancam atau berpotensi mendapatkan ancaman, atas kesaksiannya dalam sengketa Pilpres ini," kata Hasto.
Selama ini menurut Hasto, LPSK telah menjalin kerjasama dengan Mahkamah Kontitusi (MK). LPSK saat ini menunggu koordinasi dari MK mengenai sidang sengketa Pilpres. "Selanjutnya kami akan menunggu reaksi atau respon MK, setelah tadi dari pihak pemohon mengampaikan perlunya perlindungan dengan LPSK," katanya.
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono memastikan tidak ada ancaman fisik tertuju kepada hakim konstitusi. Pihaknya, lanjutnya sudah berkomunikasi dengan LPSK.
Baca: Novanto Ditempatkan di Blok A Lapas Gunung Sindur, Disekat Kaca dan Tidak Ada Sinyal
"Sesudah sidang, LPSK merespon dinamika persidangan soal perlindungan saksi dan ahli yang akan dihadirkan Pemohon di MK dengan menerbitkan pers rilis. Tetapi, di pers rilis tidak menyebut soal adanya ancaman terhadap hakim," kata dia.
"Hanya, pada saat doorstop dengan Ketua LPSK, ada wartawan yang menyinggung soal itu, seandainya ada ancaman terhadap hakim.' Lalu itulah yang menjadi rumor," kata Fajar. Ia menegaskan, "Intinya, sejauh ini sama sekali tidak ada ancaman."
Hasto meneruskan, Koordinasi antara LPSK dengan Mahkamah Konstitusi diperlukan karena menurut Hasto kewenangan lembaganya adalah melindungi saksi dan korban. LPSK belum pernah menangani adanya hakim yang merasa terancam.
"Karena ranah kami melindungi saksi dan korban. Kalau hakim ini bagaimana? Saya mendengar ada ancaman kepada salah satu hakim, untuk karena itu kami dalam waktu dekat, minggu depan, kami akan berkoordinasi dengan MK," ujar Hasto.
Baca: TKN: Tak Ada Yang Istimewa Dari Gugatan Tim Hukum 02, Kata Pengamat Bombastis
Kordinasi lanjutan diperlukan untuk membahas apakah diperlukan perlindungan saksi dan korban sengketa Pilpres, mulai dari subjeknya hingga teknis perlindungan. "Untuk membicarakan segala sesuatunya, terutama berkaitan dengan perlindungan para saksi," tutur Hasto.
Sebelum LPSK memberikan perlindungan, pertama-tama MK harus menentukan bahwa saksi perlu mendapat perlindungan. Setelah itu MK harus mengeluarkan perintah bahwa LPSK perlu memberikan perlindungan kepada saksi yang telah ditetapkan tersebut.
Adapun perlindungan yang diberikan bermacam-macam, salah satunya yakni menempati safe house atau rumah aman hingga pengawalan.
Baca: Daftar Permohonan Tim Hukum Prabowo-Sandi dalam Sidang Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi
Sembilan kakim konstitusi tengah menangani sengketa Pilpres untuk masa dua pekan, 14 sampai dengan 28 Juni, dengan pihak pemohon paslon 02 Prabowo Subianto - Sandi S Uno, pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait Paslon 01 Joko Widodo - Ma'ruf Amin.