Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Suap di Kementerian Agama

KPK Diminta Usut Tuntas Kasus Jual-beli Jabatan di Kemenag

Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin diduga terlibat untuk meloloskan seseorang menempati posisi strategis di lingkungan Kemenag.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/5/2019). KPK memeriksa Lukman Hakim Saifuddin sebagai saksi terkait kasus penyelenggaraan ibadah haji yang dalam proses penyelidikan oleh KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus suap jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) sudah naik ke tingkat persidangan.

Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin diduga terlibat untuk meloloskan seseorang menempati posisi strategis di lingkungan Kemenag.

Untuk mengungkap kasus suap jual-beli jabatan di Kemenag, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta melakukan proses hukum tanpa memandang jabatan apapun.

"(Meminta,-red) KPK agar mengusut tuntas kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama tanpa memandang jabatan apapun," kata Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa UIN Jakarta, Sultan Rivandi, kepada wartawan, Rabu (12/6/2019).

Pada persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK telah mendakwa Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur (Kanwil Kemenag Jatim), nonaktif Haris Hasanudin , memberi suap Rp 255 juta kepada mantan Ketua Umum PPP, Muchamad Romahurmuziy.

Baca: Ketua DPR Minta Tidak ada Pengerahan Massa Saat Sidang Sengketa Pilpres di MK

Baca: Jaksa Cecar Sepupu Romahurmuziy Soal Pemberian Uang dari Kakanwil Gresik Muafaq

Baca: Aksi 22 Mei Disebut Skenario Pemerintah, Moeldoko Geram: Nggak Logis!

Baca: KPK Pasang Target Tuntaskan Kasus Korupsi Bank Century

Uang ratusan juta diduga diberikan Haris kepada Romahurmuziy untuk mengintervensi proses pengangkatan sebagai kepala Kanwil Kemenag Jatim.

Proses pengangkatan Haris dalam jabatan itu sempat terkendala lantaran pernah mendapatkan sanksi disiplin selama 1 tahun pada 2016.

Secara keseluruhan, Haris memberikan Romahurmuziy uang Rp 255 juta dalam dua kali pemberian.

Pemberian pertama pada 6 Januari 2018 di rumah Romahurmuziy Rp 5 juta sebagai komitmen awal. Setelah itu, diberikan pemberian kedua Rp 250 juta pada 6 Februari.

Tersangka penerima suap kasus korupsi seleksi jabatan di Kementerian Agama, mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy.
Tersangka penerima suap kasus korupsi seleksi jabatan di Kementerian Agama, mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Sementara itu, Lukman Hakim Saifuddin, menteri agama turut disebut dalam dakwaan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, Haris Hasanudin.

Dalam dakwaan disebutkan Lukman turut menerima uang sebesar Rp70 juta yang diberikan secara bertahap masing-masing Rp 50 juta dan Rp 20 juta.

Mengenai dugaan Lukman menerima uang, kata Sultan Rivandi, harus dibuktikan.

Menurut dia, KPK harus meninindaklanjuti semua laporan dan bukti-bukti yang masuk terkait kasus jual beli jabatan di Kemenag tersebut.

"KPK harus membuktikan dugaan keterlibatan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam kasus jual-beli jabatan di Kemenag," kata dia.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved