Sabtu, 4 Oktober 2025

Pilpres 2019

Status Ma'ruf Amin Di Bank Syariah Dipersoalkan, Ini Tanggapan TKN Hingga KPU

Karena hanya KPU berwenang untuk menerima pendaftaran, memproses penelitian administrasi, verifikasi, hingga penetapan calon.

Editor: Johnson Simanjuntak
TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat
Satu sampai sekitar 20 lebih massa aksi melakukan demo di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, pada pukul 12.30 WIB, Rabu (12/6/2019) 

"Apalagi posisi Kyai Ma’ruf Amin pada kedua Bank Syariah tersebut bukanlah karyawan atau pegawai, tetapi Dewan Pengawas Syariah," tegas Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI ini.

Sebaiknya kata dia, Tim Hukum BPN mempelajari terlebih dahulu sebelum melaporkan apa yang mereka sebut sebagai temuan baru berdasarkan UU Pemilu dan UU BUMN sehingga tidak terkesan mencari-cari kesalahan.

Karena soal posisi KH Ma’ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah pada Bank Syariah, dia menjelaskan, sebetulnya sudah sangat diketahui secara luas karena memang Cawapres nomor urut 01 ini merupakan penggerak utama perbankan syariah di Indonesia.

"Bahkan argumentasi soal anak usaha BUMN itu, pernah ada jurisprudensinya dalam kasus yang ditangani Bawaslu dan justru dialami Caleg dari Gerindra, yaitu Mirah Sumirat yang jelas-jelas merupakan karyawan anak usaha BUMN jalan tol," jelasnya.

Ace Hasan Syadzily.
Ace Hasan Syadzily. (Tribunnews.com/ Chaerul Umam)

Wakil Ketua TKN yang juga Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Kadir Karding menambahkan KPU merupakan lembaga berwenang untuk memutuskan seorang calon presiden atau wakil presiden memenuhi syarat pencalonan sebagai peserta Pemilu.

Karena hanya KPU berwenang untuk menerima pendaftaran, memproses penelitian administrasi, verifikasi, hingga penetapan calon.

"Soal syarat pencapresan, itu menjadi kewenangan KPU. Karena kewenangan KPU itu menetapkan syarat-syarat penelitian administrasi, verifikasi, hingga penetapan calon," tegas Wakil Ketua TKN Jokowi-KH Ma'ruf Amin ini.

Sedangkan MK, imbuh dia, kewenangannya lebih kepada perselisihan hasil pemilu.

Sejak dari pendaftaran hingga penetapan dan kini sebagai Calon terpilih, KH Ma'ruf Amin dinyatakan KPU memenuhi syarat pencalonan.

Artinya tegas dia, tidak ada pelanggaran Undang-undang Pemilu yang telah dilakukan KH Ma'ruf Amin.

"Sepanjang ini tidak ada pemberitahuan dari KPU mengenai hal tersebut," jelas anggota DPR RI ini.

Oleh karena itu sesungguhnya, menurut dia, tidak ada masalah mengenai status KH Ma'ruf Amin di dua bank Syariah tersebut.

Apalagi dia tegaskan, KPU juga sudah menyatakan KH Ma'ruf Amin tetap dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu Pilpres 2019.

Karena berdasarkan verifikasi yang sudah dilakukan sedari awal masa pencalonan peserta Pemilu oleh KPU, KH Ma'ruf Amin tetap memenuhi syarat lantaran pertimbangan bahwa dirinya bukan termasuk pejabat BUMN, melainkan hanya di anak perusahaannya saja.

Bank Mandiri Syariah dan Bank BNI Syariah seperti yang dituduhkan, tidak masuk kategori sebagai Badan Usaha Milik Negara.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved