Pilpres 2019
Status Ma'ruf Amin Di Bank Syariah Dipersoalkan, Ini Tanggapan TKN Hingga KPU
Karena hanya KPU berwenang untuk menerima pendaftaran, memproses penelitian administrasi, verifikasi, hingga penetapan calon.
Sedangkan BNI Syariah yg menjadi pemegang sahamnya adalah PT Bank BNI dan PT BNI Life Insurance.

"Jadi tidak ada penyertaan modal negara secara langsung. Ini berbeda kalo calon menjadi Direksi, Komisaris atau karyawan Bank Mandiri atau Bank BNI dimana negara menjadi pemegang saham melalui penyertaan langsung dg menempatkan modal disetor yg dipisahkan dr kekayaan negara," papar Arsul Sani.
Dewan Pengawas Syariah pada bank syariah seperti Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah, tegas dia, bukan karyawan, atau direksi atau komisaris yang merupakan pejabat badan usaha berbentuk perseroan terbatas.
"Jadi apa yang didalilkan sebagai tambahan materi baru oleh Tim Kuasa Hukum Paslon 02 itu adalah hal yg mengada-ada dan tidak didasarkan pada pemahaman yamg benar atas isi aturan UU terkait," tegasnya.

Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin, Irma Suryani Chaniago menambahkan, apa yang disampaikan Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi menunjukan tak paham fungsi dan wewenang MK.
Bahkan, perbaikan yang disampaikan tak relevan dengan gugatan hasil Pemilu.
"Penasehat Hukum mereka ngerti fungsi dan wewenang MK tidak ya? Karena menurut saya materi tersebut tidak relevan untuk diajukan sebagai bukti di MK," ujar Ketua DPP Partai NasDem.
Politisi Nasdem ini menyebut, MK secara jelas hanya mengadili persengketaan hasil pemilu, bukan status capres-cawapres yang menjadi kontestan di Pilpres.
Lebih lanjut, Irma mengatakan, subjek gugatan ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan bukan capres-cawapres.
"Jadi mempersoalkan posisi Kiai Maruf di Bank Syariah BUMN tidak relevan," jelas Irma.
KH Ma'ruf Amin Bukan Karyawan BUMN
Hal senada juga disampaikan juru bicara TKN Jokowi-KH Ma'ruf Amin, Ace Hasan Syadzily, bahwa posisi KH Ma’ruf Amin pada dua Bank Syariah bukanlah karyawan atau pegawai, tetapi Dewan Pengawas Syariah.
Karena itu tidak bertentangan dengan Pasal 227 huruf P Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 yang menyatakan seorang calon atau bakal calon harus menandatangani informasi atau keterangan dimana tidak boleh lagi menjabat suatu jabatan tertentu ketika dia sudah mencalonkan.
Pernyataan Ketua DPP Golkar ini menjawab tim hukum BPN Prabowo-Sandi mempersoalkan status jabatan Cawapres 01 Ma'ruf Amin pada BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah (BSM).
Selain itu, imbuh dia, BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah (BSM) itu bukanlah BUMN sebagaimana yang ditentukan dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.