Pilpres 2019
KPU RI Kumpulkan KPU Provinsi untuk Konsolidasi Hadapi Sengketa Pemilu
KPU Provinsi kami undang. Mereka melakukan konsolidasi data di kabupaten/kota sesuai permohonan yang diajukan pemohon.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, mempersiapkan diri menjelang sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019.
Pada Jumat (31/5/2019) ini, KPU RI menggelar pertemuan dengan KPU Provinsi di kantor KPU RI, Jakarta Pusat.
"KPU Provinsi kami undang. Mereka melakukan konsolidasi data di kabupaten/kota sesuai permohonan yang diajukan pemohon. Kemarin sudah mengajukan," kata Ketua KPU RI, Arief Budiman, di kantor KPU RI, Jumat (31/5/2019).
Dia menjelaskan, persiapan untuk menghadapi sengketa pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres) di Mahkamah Konstitusi (MK).

MK telah membuka pendaftaran permohonan perkara sengketa Pemilu sejak Selasa, 21 Mei 2019 usai Komisi Pemilihan umum mengumumkan hasil rekapitulasi suara Pemilu 2019.
Pengajuan pendaftaran itu ditutup pada Jumat, 24 Mei 2019, pukul 01.46 WIB.
Sedangkan gugatan hasil Pilpres ditutup pada hari yang sama, pukul 24.00 WIB.
Baca: KPU Akan Sampaikan Hasil Audit Laporan Dana Kampanye kepada Peserta Pemilu
Secara keseluruhan MK menerima sebanyak 340 permohonan sengketa PHPU 2019.
Sebanyak 340 permohonan itu terdiri dari, satu permohonan sengketa pilpres, sebanyak 329 permohonan diajukan partai politik/caleg dan 10 diajukan calon anggota DPD.
Untuk sengketa pileg, MK akan menerbitkan Akta Permohonan Belum Lengkap (APBL).
Upaya penerbitan APBL sebagai tanda bagi para pemohon untuk melengkapi permohonan akan disampaikan pada Selasa (28/5/2019) ini.
Penyampaian perbaikan permohonan dilakukan paling lama tanggal 31 Mei.
Sedangkan untuk sengketa pilpres, MK memberikan kesempatan kepada pemohon sengketa pilpres untuk melakukan perbaikan permohonan.
Upaya perbaikan permohonan itu dapat dilakukan sebelum waktu registrasi perkara pada 11 Juni 2019.
Menurut Arief Budiman, pihaknya akan mempelajari berkas dokumen yang diajukan pemohon kepada MK tersebut.
"MK juga memberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan bagi pemohon, nah saya tidak tahu apakah perbaikan itu dimaknai memasukkan permohonan baru atau sebetulnya permohonan yang ada kemudian diperbaiki," kata dia.

Namun, apabila terdapat perubahan permohonan dokumen dari pihak pemohon pada waktu perbaikan tersebut, pihaknya harus dapat mengantisipasi.
"Kalau ternyata perbaikan itu termasuk mengajukan petitum baru misalnya, terus misalnya daerah sengketa baru misalnya, itu agak merepotkan karena KPU harus mengubah persiapannya juga," kata dia.
Untuk itu, pihaknya akan menunggu sampai MK mengeluarkan registrasi perkara.
"Di register itu tanggal berapa? Setelah itu kan bisa dipastikan mana yang di sengketakan mana yang tidak, nah dalam hal menetapkan calon terpilih tidak terpengaruh dengan adanya sengketa maka dia bisa menetapkan, tetapi kalau terpengaruh tidak bisa," tambahnya.