Kamis, 2 Oktober 2025

Suap Proyek PLTU Riau 1

Setelah Kenakan Rompi Oranye, Sofyan Basir Terus ''Dikorek'' KPK

terus mendalami kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 lewat mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka Direktur Utama PLN nonaktif Sofyan Basir berjalan meninggalkan gedung KPK usai diperiksa di Jakarta, Rabu (29/5/2019). Sofyan Basir diperiksa sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari pemilik saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes B. Kotjo, untuk memuluskan kesepakatan kontrak kerja sama proyek pembangunan Independen Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU-MT) Riau-1. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Johannes meminta anak buahnya siap-siap karena sudah dipastikan Riau-1 milik PT Samantaka. Sofyanlalu memerintahkan salah satu Direktur PT PLN merealisasikan PPA antara PLN dengan BNR dan CHEC.

Sofyan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka merupakan pengembangan penyidikan Eni, Johannes, dan Idrus Marham yang telah divonis. Eni dihukum enam tahun penjara, Kotjo 4,5 tahun penjara dan Idrus Marham 3 tahun penjara.

Sofyan dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dlubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijuncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved