Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Makar

Kuasa Hukum Kivlan Zen Akan Ajukan Praperadilan dan Penangguhan Penahanan

Djuju Purwantoro mengatakan pihaknya segera menyiapkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap Kivlan Zen.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (29/5/2019). Kivlan Zein diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Menurut Suta, istri Kivlan juga akan segera menyusul ke Rutan POM Guntur.

Ia mengatakan pihaknya akan mengupayakan upaya hukum agar kliennya bisa bebas kurang dari dua puluh hari.

"Dia seorang patriot ya, seorang patriot dia tidak akan mundur. Kita akan mengupayakan sebuah upaya hukum agar bisa keluar kurang dari dua puluh hari," kata Suta.

Ia berpendapat kliennya tidak perlu ditahan karena senjata api yang disangkakan kepemilikannya padanya bukanlah miliknya.

Baca: 4 Remaja Pelaku Begal di Jakarta Timur Ditangkap Polisi, Selalu Bawa Senjata Tajam Saat Beraksi

"Sebetulnya tidak ada alasan untuk menahan tapi kita ikuti prosedur dulu. Intinya kita ikuti proses dulu walau sebetulnya bukti-bukti yang kuat itu tidak ada. Beliau tidak pernah memegang senjata setelah pensiun dan sebagainya. Beliau seorang akademisi dosen di berbagai tempat, dia pembicara di berbagai tempat," kata Suta.

Pengacara Kivlan, Djuju Purwantoro, mengatakan kliennya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan dan penguasaan senjata api ilegal pada Rabu (29/5/2019) sore.

Kivlan disangkakan melanggar Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang penguasaan senjata api.

Siap ditahan

 Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen menyatakan siap jika dirinya dinyatakan bersalah dan ditahan dalam kasus dugaan makar.

Hal itu dia ungkapkan saat memenuhi panggilan kedua sebagai tersangka dari penyidik Bareskrim Polri, Rabu (29/5).

"Sudah siap," tegas Kivlan yang ditemui awak media di Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2019).

Kivlan Zen mengatakan masalah penahanan adalah hak dari penyidik. Sehingga dirinya tak mempermasalahkan bila akhirnya ditahan. 

Baca: Kerap Meleset, Fraksi-fraksi di DPR Ragukan Target Pertumbuhan Ekonomi 2020

"Itu kan haknya penyidik, haknya penyidik, jadi kita nggak ada masalah. Kita serahkan sama penyidik, umpamanya dilanjutkan dengan cara pemeriksaan saya di luar atau saya di dalam saya terima, nggak ada masalah," kata dia.

Ia menyerahkan semua proses penanganan kasusnya kepada penyidik dan negara. Jika pada akhirnya dinyatakan bersalah, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) itu mengaku siap menerima putusan tersebut.

Baca: Ajak Netizen Bermanuver Zero Gravity, Alasan Kemenhub Cabut Lisensi Terbang Kapten Vincent

"Menurut terminologi negara saya begini, harus begini, saya melakukan langkah-langkah sesuai dengan yang saya lakukan bahwa ini adalah benar, jujur, dan adil. Kalau saya dinyatakan bersalah ya saya menerima apa adanya," tukas Kivlan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved