Suap Proyek PLTU Riau 1
Mengeluh Meriang dan Stres, Sofyan Basir Minta Penyidik KPK Menghentikan Pemeriksaan
Selain meriang, Sofyan juga disebut-disebut dalam keadaan stres menyusul ditahan KPK, Senin (27/5/2019) malam.
KPK menduga Sofyan Basir berperan aktif memerintahkan salah satu direktur di PLN untuk segera merealisasikan power purchase agreement (PPA) antara PT PLN, Blackgold Natural Resources Ltd. dan investor China Huadian Engineering Co. Ltd. (CHEC).
Tak hanya itu, Sofyan diduga meminta salah satu direkturnya untuk berhubungan langsung dengan Eni Saragih dan Johannes Kotjo.
KPK juga menyangka Sofyan meminta direktur di PLN tersebut untuk memonitor terkait proyek tersebut lantaran ada keluhan dari Kotjo tentang lamanya penentuan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Sofyan Basir ditahan
Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) nonaktif Sofyan akhirnya resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sofyan ditahan KPK setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 23 April 2019.
Sebagai informasi, Sofyan merupakan tersangka terbaru dari perkara kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang Riau-1.
Sebelum ditahan KPK, Sofyan menjalani pemeriksaan intensif selama 4 Jam. Keluar dari gedung komisi antirasuah pukul 23.29 WIB Sofyan telah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.
Baca: Kisah Robinho Ingin Dibunuh Rekan Setimnya Sendiri di Real Madrid
Baca: Arsenal Akan Senang Hati Menyambut Kembalinya Alexis Sanchez dari Man United
Sembari berjalan menuju mobil tahanan dengan tangan terborgol, Sofyan tak banyak bicara.
"Pokoknya ikutin proses, terima kasih ya, doain aja ya" ucap Sofyan singkat sebelum menaikki mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (27/5/2019).
Di kesempatan terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, Sofyan ditahan di rutan cabang KPK K4 di belakang Gedung Merah Putih KPK.
"SFB (Sofyan Basir) ditahan 20 hari pertama," kata Febri kepada wartawan, Senin (27/5/2019).
Tersangka dalam perkara ini adalah Sofyan Basir. Sofyan diduga membantu bekas anggota Komisi VII DPR dari fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih dan pemilik saham Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo mendapatkan kontrak kerja sama proyek senilai USD 900 juta atau setara Rp 12,8 triliun.
Sofyan hadir dalam pertemuan-pertemuan yang dihadiri oleh Eni Maulani Saragih, Johannes Kotjo dan pihak lainnya untuk memasukkan proyek 'Independent Power Producer' (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 PT PLN.
Pada 2016, meskipun belum terbit Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang menugaskan PT PLN menyelenggarakan Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan (PIK), Sofyan diduga telah menunjuk Johannes Kotjo untuk mengerjakan proyek PLTU Riau-1 karena untuk PLTU di Jawa sudah penuh dan sudah ada kandidat.