Pilpres 2019
Makin Sulit Dinyatakan Adanya Pelanggaran TSM Ketika Hanya BPN Bermodalkan 51 Alat Bukti
Karena untuk pembuktian adanya pelanggaran TSM, tentu saja membutuhkan kuantitas pelanggaran yang tidak sedikit.
Sidang sengketa di MK sudah lebih banyak berkutat pada pembuktian adanya suara yang hilang, atau digelembungkan atau diubah yang mengakibatkan kerugian pada pihak pemohon.
Di sinilah kemungkinan batu sandungan bagi pihak BPN. Model sengket di MK yang berubah dari mengadili proses ke pembuktian adanya kejanggalan pada hasil perolehan suara.
"Tentu saja bukan tanpa harapan. Bisa saja MK mengubah cara mereka dalam menangani sengketa ini untuk kembali ke pembuktian tentang jurdilnya pemilu," jelasnya.
Tuntutan Prabowo-Sandi: Diskualifikasi Jokowi Atau Pemilu Ulang
Prabowo-Sandi menggugat hasil Pilpres 2019 yang memenangkan capres dan cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Sejumlah bukti dari link berita dihadirkan. Tidak terkecuali akun Twitter dan Instagram juga disinggung.
Diketahui, saat mendaftarkan gugatan sengketa ke MK Jumat (24/2/2019), BPN hanya membawa 51 alat bukti.

Berdasarkan penelusuran Ketua Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (Kode Inisiatif) Veri Junaidi, BPN Prabowo-Sandi banyak menggunakan berita di media sebagai bukti yang dilampirkan ke MK dalam gugatannya.
"Sebanyak 70 persen dari permohonan ini menyangkut teori hukum tentang kedudukan MK (Mahkamah Konstitusi). Sebanyak 30 persennya kliping media," ujar Veri di Kantor Kode Inisiatif, Tebet, Jakarta, Minggu (26/5/2019).
Baca: Selain Empat Tokoh, Wiranto Sebut Ada Pejabat Lain yang Juga Jadi Incaran Pembunuhan
"Di halaman 18-29 di situ para pemohon dan kuasa hukumnya mendalilkan ada banyak kecurangan TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Masif). Tapi menggunakan data sekunder (kliping media) dalam pembuktian," lanjut dia.
Dalam gugatan tersebut, ada tujuh poin tuntutan Prabowo - Sandi untuk Hakim Mahkamah Konstitusi.
Berikut 7 poin gugatan BPN Prabowo-Sandi ke MK:
1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.
2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden, Anggota DPRD, DPD tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Nasional di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019.
3. Menyatakan Capres Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif.
4. Membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan calon presiden dan wakil nomor urut 01, Presiden H Joko Widodo dan KH Mar'uf Amin sebagai Peserta Pilpres 2019.