Sabtu, 4 Oktober 2025

Pemilu 2019

Golkar Akan Gugat Hasil Pemilu Legislatif 9 Daerah ke MK

Partai Golkar akan menggugat hasil rekapitulasi suara Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 di beberapa daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR RI Adies Kadir dan Ketua Fraksi Golkar DPR RI Melcias Markus Mekeng di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/5/2019). 

"Kami akan maju ke MK. Minimal lima provinsi kami akan gugat. Ada Papua, Jawa Tengah, Banten, dan dua lainnya," kata Imelda sari di kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (21/5/2019) dini hari.

Baca: Resmi Pengumuman KPU Hasil Pilpres 2019, Selisih Suara Jokowi-Maruf Vs Prabowo-Sandi 16 Juta Lebih

Demokrat, lanjutnya, merasa keberatan dengan penghitungan di provinsi yang disebutkan tersebut.

Salah satu alasannya, dugaan berkurangnya suara partai berlambang bintang Mercy tersebut.

Terlebih, pihaknya juga tidak menandatangani hasil rekapitulasi di tingkat provinsi yang dimaksud.

Baca: Prabowo Minta Pendukungnya Tidak Balas Memukul Jika Dipukul Saat Aksi 22 Mei 2019

Sehingga, hal itu dapat menjadi bahan untuk diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

"Kami tidak tanda tangan di sana. Ini akan kami bawa ke MK. Kami sudah siapkan semua dokumennya. Kemungkinan bisa bertambah," jelas dia.

9 partai politik lolos parlemen

Berdasarkan hasil rekapitulasi suara tingkat nasional, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan 9 partai politik lolos ambang batas parlemen 4 persen.

Sementara, 7 partai politik lainnya mendapatkan suara kurang dari 4 persen sehingga tidak lolos masuk ke parlemen.

Rekapitulasi suara meliputi 34 provinsi dan 130 wilayah luar negeri.

Ketua KPU Arief Budiman (tengah) mengetok palu sah saat pengumuman hasil rekapitulasi nasional pemilihan presiden di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (21/5/2019) dini hari. Proses rekapitulasi nasional KPU untuk Pilpres dinyatakan selesai dengan pasangan nomor urut 01 meraih total 85.036.828 suara atau 55,50 persen dan pasangan nomor urut 02 meraih total 68.442.493 suara atau 44,50 persen dari jumlah suara sah  sebesar 154.257.601 auara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPU Arief Budiman (tengah) mengetok palu sah saat pengumuman hasil rekapitulasi nasional pemilihan presiden di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (21/5/2019) dini hari. Proses rekapitulasi nasional KPU untuk Pilpres dinyatakan selesai dengan pasangan nomor urut 01 meraih total 85.036.828 suara atau 55,50 persen dan pasangan nomor urut 02 meraih total 68.442.493 suara atau 44,50 persen dari jumlah suara sah sebesar 154.257.601 auara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Hasil rekapitulasi ditetapkan KPU, Selasa (21/5/2019) pukul 01.46 WIB melalui Keputusan KPU RI Nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.

Baca: Hasil Pilpres 2019: Jokowi-Maruf 85.607.362 Suara, Prabowo-Sandi 68.650.239 Suara

"Memutuskan menetapkan keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum tahun 2019," kata Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019) dini hari.

Berdasarkan penetapan KPU, PDI Perjuangan meraih suara paling tinggi yaitu 27.053.961 suara atau 19,33 persen.

Baca: Prabowo Minta Pendukungnya Tidak Balas Memukul Jika Dipukul Saat Aksi 22 Mei 2019

Di bawah PDI-P menyusul Gerindra dengan perolehan suara 17.594.839 atau 12,57 persen.

Pada urutan ketiga ditempati Golkar dengan 17.229.789 atau 12,31 persen.

Baca: ‎Dituduh Bawa 6 Kilogram Kokain, Seorang WNI Bebas Dari Ancaman Penjara Seumur Hidup di Filipina

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved