Temuan BPOM, Makanan Rusak dan Ilegal Hingga Produk Kopi yang Diubah Tanggal Kadaluarsa
Temuan bahan berbahaya yang banyak disalahgunakan pada pangan yaitu formalin (39,29%), boraks (32,14%), dan rhodamin B (28,57%)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hasil temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), pangan kedaluwarsa banyak ditemukan di Kendari, Jayapura, Mimika, Palopo, dan Bima, dengan jenis produk susu kental manis, sirup, tepung, makanan ringan, dan biskuit.
Temuan pangan rusak banyak ditemukan di Palopo, Banda Aceh, Bima, Kendari, dan Gorontalo, dengan jenis produk pangan yang rusak yaitu susu kental manis, sereal, minuman teh, ikan dalam kemasan kaleng, dan minuman berperisa.
“Sementara untuk temuan pangan ilegal banyak ditemukan di Kendari, Tangerang, Makassar, Baubau dan Banjarmasin, dengan jenis produk garam, makanan ringan, cokelat, Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), dan minuman berperisa,” kata Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito dalam peparannya di Jakarta, Senini (20/5/2019).
Bagaimana untuk jajanan berbuka puasa (takjil)?
Dari 2.804 sampel yang diperiksa oleh petugas Badan POM di berbagai kota di Indonesia, masih terdapat 83 sampel (2,96%) Tidak Memenuhi Syarat (TMS), yang dikelompokkan menjadi 4 kelompok.
Baca: BBPOM Denpasar, Bali Musnahkan 65.485 Kosmetik Berbahaya
Empat kelompok itu adalah agar-agar; kelompok minuman berwarna, kelompok mi, dan kelompok kudapan.
"Temuan bahan berbahaya yang banyak disalahgunakan pada pangan yaitu formalin (39,29%), boraks (32,14%), dan rhodamin B (28,57%)," katanya.
”Apabila dibandingkan dengan data intensifikasi pangan pada tahun 2018, tahun ini terjadi penurunan persentase produk takjil yang TMS. Pada pelaksanaan intensifikasi tahap III tahun 2018, sampel yang tidak memenuhi syarat sebesar 5,34%,” kata Peni.
Balai Besar POM di Jakarta, Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya melakukan penindakan terhadap sarana importir/distributor pangan di Jakarta Selatan pada 16-17 Mei 2019.
Kopi Merk Belalang Diubah Tanggal Kadaluarsa
Petugas menemukan lebih dari 190.000 sachet produk kopi merek Pak Belalang berbagai varian yang diduga telah diubah tanggal kedaluwarsanya.

Pelaku menghapus 2 digit tahun kedaluwarsa pada label produk dan/atau menggunting label kedaluwarsa pada kemasan sachet produk.
Petugas menyita seluruh barang bukti produk yang nilai keekonomiannya diperkirakan mencapai Rp 1,4 miliar rupiah.
Petugas juga menemukan peralatan yang digunakan untuk menghapus/mengganti label kedaluwarsa tersebut.
Hasil penelusuran terhadap produk kopi Pak Belalang ini menunjukkan pelaku melakukan setidaknya tiga pelanggaran lainnya, yaitu lebih jauh lagi pertama, kopi ini diimpor dari luar negeri tanpa memiliki Surat Keterangan Impor (SKI) dari Badan POM.