Sabtu, 4 Oktober 2025

Temuan BPOM, Makanan Rusak dan Ilegal Hingga Produk Kopi yang Diubah Tanggal Kadaluarsa

Temuan bahan berbahaya yang banyak disalahgunakan pada pangan yaitu formalin (39,29%), boraks (32,14%), dan rhodamin B (28,57%)

Penulis: Eko Sutriyanto
Tribunnews/JEPRIMA
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito bersama Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Metro Jaya menyita 190.000 saset produk kopi merek Pak Belalang yang telah diubah tanggal kedaluwarsanya di Gedung BPOM, Jakarta Timur, Senin (20/5/2019). Berdasarkan hasil penelusuran pada produk kopi Pak Belalang, ditemukan tiga pelanggaran yakni kopi tersebut diimpor dari luar negeri tanpa memiliki Surat Keterangan Impor (SKI) dari BPOM. Tribunnews/Jeprima 

Kedua, mencantumkan tulisan “Rajanya Kopi Nusantara”, padahal produk ini merupakan produk impor, dan ketiga label produk tidak sesuai dengan yang disetujui oleh Badan POM, termasuk dengan sengaja mengubah tanggal kedaluwarsa.

Baca: BBPOM Denpasar, Bali Musnahkan 65.485 Kosmetik Berbahaya

Perbuatan pelaku ini, selain dapat membahayakan kesehatan bagi yang mengonsumsi produk, mengabaikan prinsip keamanan pangan, merusak pasaran kopi Indonesia, dan berdampak terhadap pendapatan negara.

Kepala Badan POM menyatakan bahwa Badan POM akan mencabut Nomor Izin Edar (NIE) produk kopi Pak Belalang karena melakukan pelanggaran administratif dan pidana, serta menindak lanjuti dengan pro-justitia, karena melanggar Pasal 99 jucto pasal 143 Undang-Undang No.18 tahun 2012 tentang Pangan. Badan POM juga akan mengembangkan temuan ini kepada pihak-pihak terkait yang berkontribusi terhadap pelanggaran tersebut.


Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved