Temuan BPOM, Makanan Rusak dan Ilegal Hingga Produk Kopi yang Diubah Tanggal Kadaluarsa
Temuan bahan berbahaya yang banyak disalahgunakan pada pangan yaitu formalin (39,29%), boraks (32,14%), dan rhodamin B (28,57%)
Kedua, mencantumkan tulisan “Rajanya Kopi Nusantara”, padahal produk ini merupakan produk impor, dan ketiga label produk tidak sesuai dengan yang disetujui oleh Badan POM, termasuk dengan sengaja mengubah tanggal kedaluwarsa.
Baca: BBPOM Denpasar, Bali Musnahkan 65.485 Kosmetik Berbahaya
Perbuatan pelaku ini, selain dapat membahayakan kesehatan bagi yang mengonsumsi produk, mengabaikan prinsip keamanan pangan, merusak pasaran kopi Indonesia, dan berdampak terhadap pendapatan negara.
Kepala Badan POM menyatakan bahwa Badan POM akan mencabut Nomor Izin Edar (NIE) produk kopi Pak Belalang karena melakukan pelanggaran administratif dan pidana, serta menindak lanjuti dengan pro-justitia, karena melanggar Pasal 99 jucto pasal 143 Undang-Undang No.18 tahun 2012 tentang Pangan. Badan POM juga akan mengembangkan temuan ini kepada pihak-pihak terkait yang berkontribusi terhadap pelanggaran tersebut.