Kasus Makar
Istri Eggi Sudjana Curhat ke Fadli Zon Kondisi Kesehatan hingga Kesulitan Jenguk Suami
Usai pertemuan tersebut, Asmini mengungkapkan keadaan suaminya kepada Fadli.
Selain itu, Fadli menilai tindakan Eggi tidak bisa digolongkan sebagai kasus makar.
Baca: Status Keamanan Jakarta Siaga 1 Sejak Hari Ini
Alasannya, kata Fadli, pasal makar berdasarkan ucapan seseorang sudah dihapus dari Undang-Undang.
"Kalau di mulut itu bukan makar, makar itu aanslag. Aanslag itu menggunakan kekerasan. Ini pasal yang kita bawa sejak zaman kolonial dulu ada di KUHP kita. Jadi janganlah menggunakan makar, guru di zaman orde baru istilahnya subversif dan ini sudah dicabut pasal-pasal subversif ini," pungkasnya.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus dugaan makar yang dilaporkan oleh Supriyanto ke Bareskrim Polri.