FAKTA-FAKTA Lieus Sungkharisma, Jurkam Prabowo yang Kini Tersangka Makar
Lieus Sungkharisma, Jurkam Prabowo, ditangkap Polda Metro Jaya atas dugaan kasus makar, hari ini, Senin (20/5/2019).
3. Daftar Pasal yang Menjerat Lieus
Sebelumnya diberitakan Wartakotalive, polisi dikabarkan menangkap Lieus Sungkharisma terkait kasus dugaan makar.
Kabar penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
Dirinya menyebutkan Lieus Sungkharisma ditangkap penyidik Polda Metro Jaya, Senin (20/5/2019) hari ini.
"Ya benar (yang bersangkutan ditangkap)," ujar Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin (20/5/2019).
Dirinya menyebut laporan terhadap Lieus Sungkharisma di Bareskrim telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
"Ya sudah dilimpahkan ke Ditreskrimum," ucap Argo Yuwono.
Lieus Sungkharisma dilaporkan oleh Eman Soleman, yang merupakan seorang wiraswasta.
Dirinya diduga menyebarkan hoaks dan berniat melakukan aksi makar.
Laporan itu bernomor LP/B/0441/V/2019/ BARESKRIM tersebut tertanggal 7 Mei 2019.
Pasal yang disangkakan adalah Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107.
Saat pemeriksaan pertama, Lieus Sungkharisma tidak hadir karena masih mencari pengacara.
Dirinya juga tak memenuhi panggilan kedua pada 17 Mei 2019, karena surat panggilan kedua tersebut belum ia terima.
4. Pernah Dikritik Gus Nadir
Lieus Sungkharisma pernah mendapat kritik dari Gus Nadir.