Minggu, 5 Oktober 2025

Pilpres 2019

TKN Sebut BPN Memang Tak Mau Ikuti Proses Yang Diatur Konstitusi, Ini Sebabnya

Dugaan dia, sikap kubu Prabowo-Sandi menolak hasil penghitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan tak akan sengketakan ke MK karena dua hal.

Editor: Johnson Simanjuntak
Fitri Wulandari
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan bahwa pihaknya tak akan menempuh jalur Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menyelesaikan sengketa Pilpres 2019.

Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-KH Ma'ruf Amin menilai makin menunjukkan kubu Prabowo-Sandi tidak mau mengikuti proses yang telah diatur dalam Konstitusi dan Undang-undang yang sah.

"Langkah mereka tidak akan ke MK menunjukan bahwa BPN sudah tidak percaya dengan institusi Mahkamah Konstitusi (MK). Artinya memang mereka tidak mau mengikuti proses yang telah diatur dalam konstitusi dan UU," ujar Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Ace Hasan Syadzily kepada Tribunnews.com, Kamis (16/5/2019).

Dugaan dia, sikap kubu Prabowo-Sandi menolak hasil penghitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan tak akan sengketakan ke MK karena dua hal.

Pertama, karena memang kubu Prabowo-Sandi tidak memiliki bukti yang cukup tentang klaim kecurangan tersebut.

"Sehingga khawatir ditolak kembali oleh MK seperti yang terjadi pada Pilpres 2014 lalu," tegas politikus Golkar ini.

Atau kedua, lanjut dia, memang mereka tidak memiliki sikap mental yang tidak siap kalah.

"Sehingga selalu membangun narasi kecurangan agar tidak kehilangan muka di depan para pendukungnya," ucap anggota DPR RI ini.

Baca: TKN: BPN Ungkap Kecurangan, Malah Aib Sendiri Terbuka

Dia tegaskan, seharusnya kubu Prabowo-Sandi menyadari bahwa people power itu adalah yang terjadi pada 17 April lalu. Ya ketika 81 persen rakyat Indonesia telah menjatuhkan pilihannya dalam pemilu 2019.

Karena itu, dia berpesan agar kubu Prabowo-Sandi menghormati dan menerima pilihan rakyat itu.

"Di luar itu, tak seharusnya mengatasnamakan rakyat, apalagi mengklaim kedaulatan rakyat," tegasnya.

BPN Tak Akan Sengketakan Ke MK

Juru bicara BPN (Badan Pemenangan Nasional) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan bahwa pihaknya tak akan menempuh jalur Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menyelesaikan sengketa Pilpres 2019.

Dahnil menegaskan hal tersebut karena pihaknya melihat ada ‘distrust’ atau ketidakpercayaan terhadap proses hukum di Indonesia.

“Terus terang kami melihat proses hukum banyak menghalangi kami, kriminalisasi tokoh BPN, dan hal-hal lain selama serta sesudah pencoblosan, kami kehilangan kepercayaan kepada hukum kita, ada makar yang masif terhadap hukum kita sehingga kami memutuskan tak akan menempuh jalur MK,” terangnya saat ditemui di posko pemenangan Prabowo-Sandi di Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jaksel, Rabu (15/5/2019).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved