Minggu, 5 Oktober 2025

Fakta-fakta Sosok Perekam dan Penyebar Video Pengacam Jokowi, Single Parent dan Bekerja Serabutan

Wanita berinisial IY yang diduga merekam dan menyebar video pengancam pemenggal Jokowi akhirnya ditangkap

Editor: Sugiyarto
Twitter @katakitatweet
Ibu-ibu berbaju putih yang ditenggarai berinisial IY bersama HS 

"Aktif enggak terlalu, tapi kalau dibilang bergaul ya bergaul kalau lagi ada acara di lingkungan dia ikut-ikut aja, normal-normal aja si selama ini yang saya kenal," jelas dia.

Sementara itu, Hilary (20) anak kedua IY mengatakan, setelah ibunya dijemput polisi, kini dia diamanatkan untuk mengurus keluarga.

Baca: 5 Fakta Penangkapan Perempuan Perekam dan Penyebar Video Penggal Jokowi, Dijerat Pasal Makar

"Mama cuma bilang bantu siapin adik aja buat kebutuhan sekolah, kalau abang saya kan udah kerja," ucapnya.

Polisi menetapkan IY sebagai tersangka perekam dan penyebar video ancaman penggal kepala Presiden Joko Widodo.

"IY sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (15/5/2019).

IY ditangkap di rumahnya di Grand Residence City, Bekasi, Jawa Barat, Rabu siang.

"Pada saat ditangkap, IY mengakui bahwa perempuan dalam video tersebut benar adalah dirinya dan dia menyebarkan video tersebut via grup WhatsApp," ujarnya.

Baca: Misteri Wanita di Video Ancam Penggal Jokowi Terungkap, Ternyata Warga Bekasi, Diancam Hukuman Mati

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti saat menangkap IY, antara lain kacamata hitam, telepon genggam, masker hitam, kerudung biru, dan tas kuning.

HS sebelumnya telah ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Minggu (12/5/2019) pukul 08.00.

Akibat perbuatannya, HS dijerat pasal makar, yakni Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup.

Dijerat Pasal Makar

Polisi menjerat IY, tersangka perekam dan penyebar video ancaman penggal kepala Presiden Joko Widodo, dengan pasal makar.

Pasal yang disangkakan yakni Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, dan Pasal 27 Ayat 4 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Pelaku (IY) dijerat tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE dengan modus pengancaman pembunuhan terhadap presiden RI yg sedang viral di media sosial saat sekarang ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Rabu (15/5/2019).

HS (25) pria diduga mengancam akan memenggal kepala Presiden Jokowi rupanya sempat bersembunyi saat tahu videonya viral.
HS (25) pria diduga mengancam akan memenggal kepala Presiden Jokowi rupanya sempat bersembunyi saat tahu videonya viral. (Twitter/@yusuf_dumdum)

IY ditangkap di rumahnya di Grand Residence City, Bekasi, Jawa Barat, Rabu siang.

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved