Minggu, 5 Oktober 2025

Pilpres 2019

Dahnil Nilai Tim Asistensi Hukum Bentukan Wiranto Ancaman Bagi Demokrasi

Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan bahwa tim asistensi hukum bentukan Menkopolhukam Wiranto merupakan ancaman serius bagi demokrasi.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hendra Gunawan
Tribunnews.com/ Reza Deni
Koordinator Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan bahwa tim asistensi hukum bentukan Menkopolhukam Wiranto merupakan ancaman serius bagi demokrasi.

“Bagi kami di BPN dan apalagi sekarang ada tim asistensi pemanatu ucapan para tokoh, bagi kami ini melengkapi sisi-sisi kecurangan pemilu. Selain kecurangan, ini adalah bentuk dari ancaman serius bagi demorkasi Indonesia,” kata Dahnil dalam diskusi lawan kecurangan pilpres terstruktur, sistematis dan masif di Media Center Prabowo-Sandiaga, Jalan Sriwijaya, Kebayoranbaru, Jakarta Selatan, Rabu, (15/5/ 2019).

Baca: Cerita Cinta Prada DP dan Vera Oktaria Sebelum Pembunuhan Sadis Terjadi

Baca: Alasan Kenapa Penting Seseorang Mengkonsumsi Air Perasan Lemon

Baca: Natasha Wilona Berhasil Bongkar Gaji Marcus Gideon dan Kevin Sanjaya, Nominalnya Fantastis!

Menurut Dahnil, tugas tim asistensi hukum secara nyata melanggar hak berserikat dan menyampaikan pendapat di muka umum yang telah diatur dalam Undang Undang Dasar 1945.

Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto saat memberikan pernyataan politik didepan masa pendukungnya pada acara mengungkap fakta - fakta kecurangan Pilpres 2019 yang diselenggarakan oleh BPN di Hotel Grand Sahid Jaya, Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2019). Pada pernyataan tersebut Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto menyatakan akan menolak hasil penghitungan suara Pemilu 2019 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).  Tribunnews/Jeprima
Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto (Tribunnews/JEPRIMA)

Terlebih, lanjut Dahnil, saat ini banyak tokoh nasional tengah gencar mengungkap berbagai bukti kecurangan pilpres 2019.

“Lembaga yang di-SK-kan Kemenkopolhukam itu lembaga yang inkonstitusional. Itu lembaga yang melakukan makar pada konstitusi dasar kita karena melanggar hak dasar warga negara, hak berserikat, hak berpendapat,” kata Dahnil.

Sebelumnya Tim asistensi hukum bentukan Wiranto mulai efektif bekerja sejak Kamis, pekan lalu.

Tim ini bertugas memberikan masukan dan menilai ucapan sejumlah tokoh serta aksi-aksi yang meresahkan paska pemilu.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved