Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Ratna Sarumpaet

Ratna Sarumpaet Sebut Figur Publik Boleh Bohong, Majelis Hakim: Norma Apa yang Dipakai itu?

Terdakwa kasus penyebaran berita hoaks, Ratna Sarumpaet sebut jika figur publik boleh berbohong saat menjalani sidang di PN Jaksel, Selasa (14/5/2019)

Gita Irawan/Tribunnews.com
Terdakwa kasus penyebaran berita hoaks, Ratna Sarumpaet sebut jika figur publik boleh berbohong saat menjalani sidang di PN Jaksel, Selasa (14/5/2019). 

Belakangan, Ratna mengklarifikasi bahwa berita penganiayaan terhadap dirinya adalah bohong.

Baca: Ratna Sarumpaet: Tidak Ada yang Ajak Saya Konpers Bersama Prabowo

Baca: Ratna Sarumpaet Mengaku Selama 5 Tahun Terakhir Sudah 4 Kali Melakukan Operasi Wajah

Muka lebamnya bukan disebabkan penganiayaan, melainkan karena operasi plastik.

Ratna didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

(Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ratna Sarumpaet kepada Hakim: Saya Figur Publik, Boleh Berbohong

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved