Sabtu, 4 Oktober 2025

Bachtiar Nasir Tersangka

Bachtiar Nasir Bakal Dijemput Paksa oleh Polisi Setibanya di Indonesia

"Ya, info dari penyidik setibanya (Bachtiar Nasir) di Indonesia dengan pasal 112 ayat 2 KUHAP dapat dijemput paksa untuk dimintai keterangan," ujarnya

Tribunnews.com/ Rina Ayu
Ustaz Bachtiar Nasir (Baju Kotak-kotak) 

"Tidak datang. Barusan saya datang ke Mabes Polri sampaikan permohonan penundaan lagi," kata Aziz.

Panggilan pada Selasa besok merupakan panggilan ketiga bagi Bachtiar sebagai tersangka.

Adapun pemanggilan pertama dilakukan di tahun 2018. Pemanggilan kedua sebagai tersangka dilakukan pada 8 Mei 2019.

Namun, Bachtiar Nasir tidak menghadiri pemeriksaan tersebut karena memiliki acara pribadi.

Oleh karena itu, polisi telah melayangkan panggilan ketiga terhadap Bachtiar, yang dijadwalkan pada 14 Mei 2019.

Terkait kasus ini, Bachtiar Nasir diketahui mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp 3 miliar di rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).

Baca: Data KPU : 22 Kecamatan di Kabupaten Bekasi Dimenangi Prabowo, Jokowi Hanya Unggul di Muara Gembong

Dana tersebut diklaim Bachtiar digunakan untuk mendanai Aksi 411 dan Aksi 212 pada tahun 2017 serta untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

Namun, polisi menduga ada pencucian uang dalam penggunaan aliran dana di rekening yayasan tersebut.

Seputar Kasus yang Membelit Bachtiar Nasir

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri menetapkan Ustaz Bachtiar Nasir atas dugaan TPPU dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).

Penetapan tersangka Bachtiar Nasir berdasarkan surat panggilan dengan nomor S. Pgl/212/v/Res2.3/2019 Dit Tipideksus.

Baca: Bachtiar Nasir Bakal Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Dugaan Makar Eggi Sudjana

Ustaz Bachtiar Nasir saat berorasi di depan ratusan pendukung Prabowo-Sandi dalam acara syukuran kemenangan di Padepokan Silat Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur, Rabu (24/4/2019).
Ustaz Bachtiar Nasir saat berorasi di depan ratusan pendukung Prabowo-Sandi dalam acara syukuran kemenangan di Padepokan Silat Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur, Rabu (24/4/2019). (Tribunnews.com/ Rizal Bomantama)

Surat panggilan yang telah dilayangkan pada tanggal 3 Mei 2019 tersebut telah ditandatangani oleh Dirtipideksus Brigjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho.

Bachtiar Nasir dijadwalkan pemanggilannya pada Rabu (8/5/2019) besok sekira pukul 10.00 WIB.

Di dalam surat pemanggilan itu, tercantum beberapa Pasal yang disangkakan kepada Bachtiar Nasir, yaitu :

Pasal 70 juncto Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 16/2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28/2004 atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 ayat (2) UU Nomor 21/2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved