Pemindahan Ibu Kota Negara
Diumumkan Tahun Ini, Ibu Kota Baru Tidak Didesain Jadi Kota Besar
Terlebih Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) bakal membekukan lahan-lahan yang diproyeksi
"Kami dari DPR melihat ini sebuah keberanian luar biasa. Ide ini, kesalahan bagi DPR kalau tidak bisa menangkap. Pertama yang dibutuhkan, Undang-Undang (UU) butuh atau tidak? Apakah cukup dengan executive policy atau perlu UU," paparnya.
Misbakhun juga mengajak Bappenas untuk bertemu dengan Ketua DPR Bambang Soesatyo membahas payung hukum ibukota baru. Dia meyakini pembahasan dan pengesahan payung hukum berupa Undang-Undang baru atau merevisi Undang-Undang yang sudah ada bakal selesai dengan cepat.
"Saya yakin bisa cepat selesai. Saya sudah ajak Pak Bambang (Bappenas) untuk Ketemu Ketua DPR bicara regulasi. Jadi sekarang pemerintah harus diskusi dengan Menkum HAM untuk membahas prolegnas.
"Draf UU harus segera masuk ke DPR dalam bentuk prolegnas. Kami siap mengamankan untuk itu. Kami ingin mengisi sisa akhir masa jabatan 2014-2019 ini kan dengan isu-isu yang substansial," tuturnya.
Dengan adanya payung hukum, Misbakun menambahkan pemindahan ibukota bakal semakin kuat sehingga siapapun presidennya, pemindahan ibukota bakal tetap dilakukan.(Tribun Network/theresia felisiani)