Jumat, 3 Oktober 2025

Reaksi Tak Terduga Presiden Jokowi Tanggapi Ancaman Penggal Terhadap Dirinya

Pelaku mengeluarkan ancaman kekerasan kepada Presiden Jokowi ketika sedang mengikuti aksi unjuk rasa di depan kantor Bawaslu

Twitter/@yusuf_dumdum
HS (25) pria diduga mengancam akan memenggal kepala Presiden Jokowi rupanya sempat bersembunyi saat tahu videonya viral. 

Soal nantinya dipidana atau direhabilitasi, dia menyerahkan seutuhnya kepada proses hukum yang berjalan.

Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Ace Hasan Syadzily menambahkan, penegak hukum harus bertindak untuk memberikan efek jera kepada orang seperti ini.

"Harus diberikan hukuman yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini dilakukan agar siapapun kita tidak boleh mengumbar kebencian yang berlebihan," tegas Politikus Golkar ini.

TKN sangat menyayangkan jika ada orang yang menyampaikan kata-kata yang sangat tidak etis di bulan Ramadhan seperti itu. Apalagi itu diucapkan oleh orang yang mengaku beragama.

"Dimana letak akhlak mereka sebagai orang yang mengaku beragama tetapi berkata kebencian dan menghalalkan untuk membunuh. Apalagi menggunakan istilah “memenggal kepala” dan disandingkan dengan kata “demi Allah”. Nyata dan jelas sekali bahwa itu kata-kata kebencian," ucap ketua DPP Golkar ini.

Terlepas dari apapun, tegas anggota DPR RI ini, Jokowi itu Presiden Republik Indonesia. Kita harus hormati beliau sebagai simbol negara.

Ia pun yakin perilaku seperti ini karena ada pihak-pihak yang selalu memprovokasi dan memanas-manasi pendukungnya untuk tetap bersikap anti-Jokowi secara berlebihan.

Baca: Pria Pengancam Jokowi Dikenal Warga Sebagai Sosok yang Baik dan Aktif di Karang Taruna

"Sebaiknya, siapapun itu termasuk BPN, agar jangan terus memanas-manasi para pendukungnya agar jangan berlebihan dalam merawat militansi pendukungnya dengan kebencian seperti itu," pintanya.

Yang elok itu, dia berpesan, menjaga kesucian Ramadhan dalam suasana persaudaraan dan kedamaian.

"Kita jaga kata-kata kita agar jangan menghasut rakyat dengan opini-opini yang memanaskan situasi. Soal hasil pemilu, kita tunggu hingga 22 Mei ini. Walaupun kami yakin tidak akan jauh berbeda dengan hasil hitung cepat dan real count yang kami punya, yaitu pasangan Jokowi-Kiai Ma’ruf yang menang," pesannya.

Terancam Hukuman Mati

Tersangka yang mengancam memenggal kepala Presiden Joko Widodo berinisial HS (25) terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

HS diancam dengan pasal makar karena dianggap telah mengancam keamanan negara dan mempunyai niat untuk membunuh kepala negara.

"Tersangka dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan dugaan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden," ujar Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary Syam Indradi, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5/2019).

Dalam pasal 104 KUHP disebutkan perbuatan makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved