Nasib Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi Ada Ditangan Jaksa KPK
“Kebutuhan pengembangan menunggu bagaimana rekomendasi dan analisis dari JPU setelah putusan,” kata juru bicara KPK
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Analisis Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam runtutan persidangan kasus dugaan suap dana hibah KONI akan menjadi penentu nasib keterlibatan Menteri Pemuda dan Olahrga (Menpora) Imam Nahrawi.
Analisa itu akan digunakan untuk membuka penyelidikan baru kasus dana hibah KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia).
Baca: Pimpinan KPK Tunggu Laporan Jaksa Penuntut Umum Terkait Status Menpora Imam Nahrawi
“Kebutuhan pengembangan menunggu bagaimana rekomendasi dan analisis dari JPU setelah putusan,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi Jakarta Selatan, Senin, (13/5/2019).
Kata Febri, KPK kini tengah mengamati fakta-fakta yang muncul dalam persidangan.
Nantinya, fakta itu akan dirangkum oleh penyidik guna membuka pihak lain yang ikut terlibat.
“Kalau beberapa perkara ditangani dalam persidangan atau perkara yang terpisah, prinsipnya pokok perkaranya tetap sama sehingga semuanya nanti akan kami dalami lebih lanjut,” katanya.
Pada persidangan hari ini, terungkap fakta baru.
Mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kemenpora (Kementerian Pemuda dan Olahraga) Supriyono mengaku pernah menyerahkan uang sebesar Rp 400 juta kepada staf pribadi Menpora, Miftahul Ulum.
Uang tersebut berasal dari pejabat KONI.
Supriyono mengaku diperintah oleh Mulyana dan Chandra Bakti yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk mencarikan uang Rp 400 juta.
Supriyono menghubungi pejabat KONI untuk mendapatkan uang Rp 400 juta yang diminta. Uang tersebut diakui sebagai uang pinjaman.
Setelah uang tersebut didapatkan, Supriyono menghubungi Ulum dan bertemu di depan masjid di Kantor Kemenpora. Supriyono kemudian melaporkan penyerahan uang tersebut kepada Mulyana.
Supriyono juga mengakui jika pemberian uang dari pejabat KONI kepada sejumlah pejabat Kemenpora rutin dilakukan sejak 2017.
Menurut Supriyono, pemberian uang itu dilakukan setiap kali KONI mencairkan dana hibah yang diterima dari Kemenpora.