Nasib Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi Ada Ditangan Jaksa KPK
“Kebutuhan pengembangan menunggu bagaimana rekomendasi dan analisis dari JPU setelah putusan,” kata juru bicara KPK
Kesepakatan fee tersebut sudah disepakati sejak awal. Adapun, penerima fee sebagian besar adalah pejabat Kemenpora yang berhubungan langsung dengan proposal permintaan dana hibah yang diajukan KONI.
Febri mengamini jika fakta baru yang muncul dalam persidangan hari ini telah dituangkan jaksa dalam berkas penuntutan terdakwa.
Namun, Febri lagi-lagi menjawab diplomatis saat disinggung fakta persidangan jadi bukti kuat KPK menjerat pejabat Kemenpora yang terlibat, khususnya Imam.
“Nanti itu kan perlu menunggu gimana pertimbangan hakim melihat fakta-fakta tersebut,” katanya.
Pada persidangan sebelumnya, jaksa mengungkap terang keterlibatan Imam dalam kasus dugaan suap dana hibah KONI.
Dalam surat tuntutan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy, kedua terdakwa disebut memberikan uang sebanyak Rp 11,5 miliar kepada Imam.
Uang itu diterima Imam melalui Ulum dan Staf Protokoler Kemenpora Arief Susanto.
Dalam surat tuntutan itu juga disebut jika Imam dan Ulum terlibat dalam pemufakatan jahat dalam kasus suap tersebut.
Baca: KPK Akan Tentukan Status Hukum Menpora Imam Nahrawi Setelah Vonis Sekjen dan Bendahara Umum KONI
Tak hanya itu, jaksa KPK juga meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor mengesampingkan kelit Imam dan Ulum selama menjadi saksi dalam persidangan.
Imam dan Ulum diketahui terus membantah menerima aliran uang haram tersebut.