Kasus Makar
Kivlan Zen Dicekal, Surat Panggilan Polisi Diberikan di Bandara hingga Rencana Terbang ke Brunei
Polisi mencekal mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen untuk bepergian ke luar negeri.
Polisi memberikan surat panggilan pemeriksaan terkait kasus makar kepada Kivlan Zen saat Kivlan Zen berada di Bandara Soekarno-Hatta.
Pihak kepolisian melakukan pencegahan terhadap Kivlan Zen untuk pergi ke luar negeri.
Baca: Kivlan Zen Tuding SBY Licik di Pilpres 2019, Ini Reaksi Agum Gumelar hingga Sekjen Demokrat
Beredar foto pemberian surat pemanggilan terhadap Kivlan di Bandara Soekarno-Hatta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengkonfirmasi bahwa pihak kepolisian memberikan surat pemanggilan terhadap Kivlan seperti yang tergambar dalam foto yang beredar.
"Itu fotonya itu ngasih surat panggilan, dia itu. Itu duduk berdua toh," ujar Argo saat dikonfirmasi, Jumat (10/5/2019).

Pemberian surat tersebut dilakukan pada sore ini di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta.
Surat dilayangkan oleh penyidik dari Bareskrim Polri.
"Itu mabes, kita gabungan. (Panggilan) nanti hari Senin," tutur Argo.
3. Hendak Terbang ke Brunei
Kivlan Zen yang tersangkut kasus dugaan makar dipastikan dicegah ke luar negeri.
Surat permohonan cegah yang dilayangkan Mabes Polri telah dikabulkan oleh Ditjen Imigrasi.
Dengan dikabulkannya surat permohonan tersebut, Kivlan Zen tidak bisa ke luar negeri.
"Kami sudah kirimkan surat cekal itu ke Imigrasi. Agar yang bersangkutan dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Dan permohonan cekal itu sudah dilakukan Imigrasi," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra, saat dikonfirmasi, Jumat (10/5/2019).
Baca: Agum Gumelar: Pernyataan Kivlan Zen Kasar
Surat tersebut dilayangkan oleh penyidik Bareskrim Polri sesaat sebelum Kivlan hendak pergi ke Brunei Darussalam.
Pemberian surat dilakukan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.